TangerangKini, Kota Tangerang – Antusiasme warga Kota Tangerang membeludak usai diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (11/4/2025).
Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat.“Alhamdulillah masyarakat Kota Tangerang membeludak tentang Pergub tersebut. Ini menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban pajak,” ujar Awal,
Guna mengakomodir lonjakan wajib pajak, Samsat Cikokol membuka 10 gerai layanan tambahan, serta menambah satu unit dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) khusus layanan pajak lima tahunan. Sementara untuk pajak tahunan, masyarakat bisa mengakses layanan di gerai atau melalui Samsat Keliling (Samling) yang tersebar di berbagai titik.

Penerimaan pajak kendaraan pun melonjak drastis. Samsat Cikokol mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertinggi di Provinsi Banten, yakni mencapai 1,6 hingga 1,8 miliar dalam sehari. Menurut data dari Bapenda Pusat, Jumlah kendaraan yang membayar pajak tercatat sekitar 2130 unit.
“Kalau untuk hari ini masih kita pantau. Namun antusiasme masyarakat mulai menurun karena kemarin kita sampaikan bahwa pelaksanaannya masih panjang, dari 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi tidak perlu buru-buru agar tidak terjadi penumpukan,” jelas Awal.
Selain Pemerintah Provinsi, kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Jasa Raharja dan pihak kepolisian. Jasa Raharja pusat turut memberikan pembebasan pokok dan tunggakan untuk tahun 2024 ke bawah, sedangkan kepolisian dan pemerintah Kota Tangerang turut serta dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan sebelum pembayaran pajak dilakukan.
Tak hanya itu, bagi pemilik kendaraan dari luar Tangerang yang ingin melakukan balik nama dan mutasi masuk ke wilayah Tangerang, kini difasilitasi melalui program pembebasan biaya Balik Nama Kedua (BBM 2). Namun untuk pembuatan plat nomor tetap mengikuti aturan nasional yang pembayarannya dilakukan melalui bank dan masuk ke kas pusat.
Selanjut,Awal juga menjelaskan mengenai peran berbagai instansi dalam pelayanan Samsat. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 dan yang terbaru, Perpres Nomor 4 Tahun 2025, terdapat tiga instansi utama yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses pelayanan di Samsat. Selain itu, terdapat satu instansi tambahan yang turut mendukung pelayanan, yaitu pihak bank.
Berikut penjelasan mengenai tugas masing-masing instansi :
1. Kepolisian
Instansi Kepolisian bertanggung jawab atas proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Sebelum masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses registrasi ini, terutama dalam kasus balik nama kendaraan atau pergantian kepemilikan. Proses ini penting untuk memastikan data kendaraan dan pemilik sudah sesuai.
2. Pemerintah Daerah (Pemda)
Petugas dari Pemda bertugas untuk menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan data yang tertera dalam notis pajak yang dikeluarkan oleh petugas pajak. Notis ini mencantumkan jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jasa Raharja
Jasa Raharja memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan. Dana untuk penanggungan ini tertera di dalam notis pajak kendaraan bermotor. Dengan kata lain, saat wajib pajak membayar pajak kendaraan, secara otomatis juga membayar iuran Jasa Raharja.
4. Bank (Bank Banten)
Meskipun tidak secara resmi tercantum dalam Perpres, keberadaan pihak bank, seperti Bank Banten, sangat penting dalam mendukung proses pembayaran. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan melalui kasir Samsat, kini pembayaran dilakukan langsung oleh masyarakat melalui bank. Dana yang dibayarkan oleh masyarakat langsung disetorkan ke kas daerah oleh pihak bank, sementara petugas Samsat hanya melakukan pencatatan.
“Harapan kami, masyarakat memanfaatkan relaksasi ini dengan sebaik mungkin karena bisa jadi tahun depan tidak ada lagi. Gubernur ingin melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat jika diberikan insentif seperti ini,” tutur Awal.
Salah satu warga, Sahida (45), mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.“Saya sangat bersyukur dengan adanya program ini. Sangat membantu meringankan beban kami sebagai masyarakat,” katanya.












