Tangerangkini.com, Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di kawasan Alam Sutera, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dua orang pelaku, berinisial CB (25) dan RP (25), ditangkap usai beraksi pada Jumat, 4 Juli 2025, Polisi kemudian memasang motor pancingan yang dilengkapi alat pelacak GPS di area parkiran Jogging Track Alam Sutera lokasi yang kerap menjadi sasaran pelaku.

Kapolsek Pinang, Kompol Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah jajarannya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Barang bukti yang turut diamankan mmeliput, unit sepeda motor, 2 kunci letter T, 1 anak kunci tajam, 1 obeng.
“Alhamdulillah unit kami berhasil mengamankan dua pelaku. Salah satunya merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka sudah melakukan 30 kali aksi pencurian sejak Maret hingga Juli, mayoritas di lokasi terbuka sekitar Jogging Track Alam Sutera. Biasanya mereka beraksi antara pukul 15.00 sampai 18.00 WIB,” terangnya, di depan Kantor Polsek Pinang, Kamis (17/07/2025).
Kedua pelaku diketahui menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang ditajamkan untuk membobol kunci kontak sepeda motor. Motor hasil curian dijual ke daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan harga rata-rata Rp3 juta, tergantung model. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Polsek Pinang berhasil menggerebek lokasi persembunyian pelaku di Rumpin dan mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek. Namun sebagian sudah dalam kondisi rusak dan nomor rangka telah dihapus.
Salah satu korban, Hariyono, warga Nerogtog, mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian.
“Saya sebagai korban mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pinang yang sudah berhasil menangkap pelaku. Semoga Polsek semakin jaya dan terus bekerja keras menjaga keamanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 54 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Polisi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memasang kunci ganda dan alat pelacak (GPS) pada kendaraan guna mencegah kejahatan serupa.












