Beranda / Kota Tangerang / Satpol PP Kota Tangerang Sita 617 Botol Miras, Operasi Diperluas Jelang Nataru

Satpol PP Kota Tangerang Sita 617 Botol Miras, Operasi Diperluas Jelang Nataru

TangerangKini.com, Kota Tangerang — Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang semakin menggencarkan Operasi Peredaran Minuman Beralkohol (miras).

Dari rangkaian operasi yang telah dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 617 botol miras dari berbagai merek.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

“Operasi tadi malam berjalan kondusif. Kami menemukan pelanggaran di beberapa lokasi yang memperjualbelikan minuman beralkohol,” ujar Irman saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/12/2025).

Menurutnya, operasi tersebut difokuskan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama menjelang momentum Nataru. Ratusan botol miras yang disita telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain penyitaan, Satpol PP Kota Tangerang juga akan menindak tegas para pelanggar dengan mewajibkan mereka menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai bentuk efek jera.

Baca Juga:  Posko Pengaduan SPMB 2025 PWI Kota Tangerang Resmi Ditutup, Jadi Bahan Evaluasi Pemkot Tangerang

“Para pelanggar akan kami proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Tak berhenti di satu wilayah, Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus diperluas ke kecamatan lain di Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman dan kondusif.

“Operasi akan terus kami masifkan di wilayah-wilayah lain. Nataru tinggal menghitung hari, dan kondusivitas kota menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

Melalui operasi terpadu menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satpol PP Kota Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Perda dengan menyita ratusan botol minuman beralkohol dan menindak para pelanggar secara tegas.

Upaya ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran miras ilegal, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar momentum Nataru dapat dirayakan dengan aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kota Tangerang.

(ADV)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments