TangerangKini.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan objek wisata Danau Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dugaan tersebut muncul saat Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang (IMMT) hendak menggelar kegiatan mahasiswa dengan memanfaatkan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang di kawasan Danau Kelapa Dua, RT 01 RW 04, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua.
Alih-alih mendapat kemudahan dalam penggunaan fasilitas publik, panitia kegiatan justru mengaku diminta sejumlah uang dengan dalih biaya keamanan dan kebersihan. Nilainya pun tidak sedikit, mencapai Rp2,5 juta.
Menurut keterangan panitia IMMT, permintaan tersebut disampaikan oleh saudara yang berinisial I yang disebut sebagai pengelola lokasi kepada Ketua IMMT, Dede Reniwuryaan, dan Ketua Pelaksana kegiatan, Badron Roiminak.
Ketua Pelaksana kegiatan, Badron Roiminak, menilai permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena lokasi yang digunakan merupakan aset fasilitas umum milik pemerintah daerah.
“Kami hanya ingin menggunakan fasilitas umum milik pemerintah untuk kegiatan mahasiswa. Namun justru muncul permintaan sejumlah uang dengan alasan keamanan dan kebersihan. Karena itu kami mempertanyakan dasar pungutan tersebut,” ujarnya di sekretariat IMMT, Rabu (20/05/2026).
Tak hanya itu, dugaan pungli tersebut disebut melibatkan sejumlah unsur di lingkungan setempat, mulai dari oknum pengelola wisata, Karang Taruna, RT, RW, hingga pihak Kelurahan Kelapa Dua.
Ketua IMMT, Dede Reniwuryaan, menegaskan bahwa fasilitas milik pemerintah tidak boleh dijadikan ladang pungutan tanpa aturan yang jelas.
“Fasilitas pemerintah tidak boleh dijadikan alat pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pungli ini,” tegasnya.
Merasa ada kejanggalan, panitia IMMT kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua RT setempat, Midun, terkait dasar pungutan tersebut. Namun, menurut pihak panitia, upaya konfirmasi itu tidak mendapat penjelasan terbuka.
Situasi ini pun memunculkan sorotan terhadap tata kelola fasilitas umum di kawasan wisata Danau Kelapa Dua. IMMT menilai fasilitas publik seharusnya dapat digunakan masyarakat secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan resmi pemerintah, bukan justru menjadi ruang munculnya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Atas dugaan tersebut, IMMT mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Pariwisata, Kecamatan Kelapa Dua, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus terjadi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas pemerintah. (Qor)












