TangerangKini.com, Kota Tangerang – Maraknya bangunan tanpa izin yang masih berdiri di berbagai wilayah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran bangunan dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya bangunan liar yang bermunculan.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa penegakan terhadap bangunan tanpa izin maupun bangunan liar sepenuhnya merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Nah, ini yang harus dipahami posisinya. Urusan bangunan tidak berizin atau bangunan liar itu secara kewenangan penindakan dan penegakan seluruh Perda kewenangannya mutlak ada di Satpol PP,” ujar Rusdi saat ditemui di kantornya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, sistem pengawasan bangunan di Kota Tangerang berbeda dengan sejumlah daerah lain seperti DKI Jakarta dan Kota Bandung yang telah memiliki badan atau unit khusus pengawas bangunan.
“Di sana urusan pengawasan dan penegakan aturan bangunan tidak lagi dibebankan ke Satpol PP, melainkan diserahkan ke badan khusus. Mereka bahkan memiliki struktur kepegawaian yang ditempatkan langsung di tiap kelurahan,” katanya.
Ia menilai, pembahasan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan bangunan di Kota Tangerang.
“Kita sebenarnya punya ruang dan momentum dalam pembahasan finalisasi SOTK baru ini untuk merumuskan hal tersebut. Wacana memperkuat dan memperketat pengawasan bangunan melalui pembentukan bidang atau jabatan khusus yang berwenang itu sudah sempat muncul. Kalau hari ini kan semuanya masih menumpuk di Satpol PP,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan sejumlah contoh kasus yang hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut meski telah direkomendasikan oleh DPRD.
“Sering sekali, bahkan kita sering menantang mereka. Contohnya ada kasus bangunan yang jelas-jelas berdiri melanggar lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pembongkaran, tapi sampai detik ini tidak dieksekusi,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan dan rekomendasi, sementara kewenangan eksekusi berada di tangan pemerintah daerah melalui Satpol PP.
Selain persoalan bangunan di atas lahan fasos-fasum, Rusdi juga menyoroti kasus penutupan akses jalan di wilayah Cipondoh yang dipicu sengketa lahan.
“Yang terbaru, saat ini saya sedang memerintahkan mereka untuk segera membereskan masalah penutupan jalan di daerah Cipondoh. Kasus penutupan akses jalan di sana dipicu oleh adanya sengketa lahan dengan pihak tertentu. Hal-hal seperti itu yang sekarang lagi kita paksa untuk diselesaikan,” ujarnya.
Sebelnya, Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pihaknya selalu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda, termasuk bangunan tanpa izin.
“Itu rutin, pasti ada laporan dari masyarakat dan itu biasa. Silakan dilaporkan, nanti kita respons dan tindak lanjuti. Itu bagian dari sama-sama menegakkan Perda. Kita juga melakukan patroli,” kata Mulyani saat ditemui, Senin (15/6/2026).
Ia mengakui bahwa tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat karena keterbatasan personel dan banyaknya tugas yang harus dijalankan Satpol PP.
“Kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti, itu hanya masalah waktu. Personel kami juga dibagi-bagi, tugasnya banyak. Jadi jangan menyalahkan Satpol PP saja. Tujuan kami jelas, yaitu penegakan Perda, ketenteraman dan ketertiban umum, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan masyarakat terhadap aturan,” jelasnya.
Mulyani juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin masyarakat sadar dan patuh terhadap aturan. Media juga bisa membantu menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengurus izin,” pungkasnya.(Qor)









