Beranda / Kota Tangerang / Pemkot Tangerang Diminta Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Graha Raya Pinang ‎

Pemkot Tangerang Diminta Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Graha Raya Pinang ‎

TangerangKini.com, ‎Kota Tangerang – Pemkot Tangerang diminta segera memghentikan dan menertibkan pembangunan restoran yang belum mengantongi izin. Demikian dikatakan Koordinator Forum Aktivis Tangerang Raya (ForTang), Trisyahrizal kepada wartawan, Senin (21/09/2026).

Dikatakam Rizal, bahwa pembangunan restoran soto lamongan yang berada di kawasan Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang itu jelas melanggar aturan. Pasalnya hingga saat ini pembangunan rumah makan belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Tangerang .

“Ini kan jelas melanggar aturan, kenapa Pemkot diam.saja. Saya minta harus ditindak . Ditertibkan. Ya disegel. Jelas jelas pembangunan restoran itu belum ada izinnya. Ko bisa, jangan jangan ada yang terima suap,” ujar Rizal dengan nada kesal.

Dikatakan Rizal, jika Pemkot Tangerang melalui dinas teknis yaitu Dinas Peumahan dan Pemukiman (Perkim) serta Satpol PP tidak melakukan tindakan segera, maka dirinya memggancam akan menggelar aksi turun ke jalan.

Rizal menegaskan bahwa pembangunan yang tidak taat aturan adalah bentuk nepotisme dan gratifikasi.
Diduga pembangunan Restoran di lokasi itu telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor10 tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

“Ini berpotensi adanya gratifikasi dan nepotisme. Kalau secara aturan kan harus tidak boleh dan wajib disegel. Tidak boleh tebang pilih.Siapa yang backup ko bisa bangun tanpa izin PBG. Ini bukti adanya kongkalingkong. Kita laporkan nanti ke APH,” tegasnya.


‎Sementara berdasarkan Pantauan wartawan tangerangkini.com di lokasi, Sabtu (19/09/2026) lalu, tampak aktivitas para pekerja masih berlangsung. Pondasi tiang dan tembok bangunan kokoh berdiri , namun tidak terlihat adanya plang persetujuan bangunan gedung (PBG ).

‎Salah seorang warga sekitar Anto, mengaku sejak pembangunan dimulai tidak pernah melihat adanya plang izin yang terpasang di lokasi. Ia bahkan mengaku kaget ketika melihat pondasi bangunan tiba-tiba sudah berdiri.

‎“ Iya, tiba-tiba sudah berdiri, Saya juga belum melihat sidak Satpol PP ke lokasi. Padahal.tidak ada plag izinnya tapi ko dibiarkan, ” ujar Anto.

‎Menurutnya, keberadaan informasi mengenai izin dan peruntukan bangunan penting diketahui warga sekitar agar pembangunan tersebut jelas secara prosedur.

‎“Iya, nggak jelas. Warga bukannya harus tahu ya, itu bangunan apa?, supaya jelas saja. Makanya saya yang sering lewat sini sempet kaget,” katanya.
‎‎
‎Berdasarkan hasil peninjauan dan keterangan di lapangan, pembangunan tersebut telah berjalan kurang lebih satu bulan. Pengawas proyek, Wawan, menyebut proses pengerjaan diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar satu bulan lagi.

‎“Ini sudah sebulan, paling kelarnya sebulan lagi. Kalau luasnya kurang tahu, tapi ada enam petak,” ujar Wawan.

‎Saat dikonfirmasi mengenai izin bangunan tersebut, Wawan mengatakan kalau izin PBG bangunan itu telah diurus oleh pemilik. Namun, ia mengakui belum adanya plag PBG dan dokumen izin bangunan.

“Izinnya yang urus pemilik, Saya kurang tahu kenapa belum dipasang izinnya, itu dari pihak yang punya. Yang punya soto juga biasanya ke sini ngecek,”terang Wawan saat ditemui di lokasi. (Qor/red)

Baca Juga:  Teruji Kendalikan Inflasi, Kota Tangerang Masuk 12 Besar Terbaik Versi Kemendagri
Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments