TangerangKini.com, Kota Tangerang – Relokasi 273 pedagang dari kawasan Jalan Anyar dan Jalan Ki Asnawi ke gedung pasar di Kota Tangerang yang dijadwalkan berlangsung Rabu (14/10/2026) ditunda. Perumda (PD) Pasar Kota Tangerang menyebut penundaan dilakukan karena komunikasi langsung dengan para pedagang belum berjalan secara intensif.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen, mengatakan pihaknya akan kembali mengundang para pedagang untuk membahas rencana pemindahan tersebut. Sebelumnya, koordinasi baru dilakukan bersama sejumlah koordinator pedagang.
“Intinya relokasi pedagang di Anyar dan Jalan Ki Asnawi seyogianya hari ini dilaksanakan, tetapi ditunda karena belum terbangunnya komunikasi secara intensif kepada para pedagang. Jadi, sementara ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Dedi saat ditemui di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan dengan sejumlah koordinator pedagang telah dilakukan pada Senin sore. Namun, pihaknya menilai perlu ada komunikasi lanjutan secara langsung dengan para pedagang berdasarkan masing-masing jenis komoditas.
“Rapat kemarin dengan perangkat daerah terkait sudah menjadwalkan relokasi hari ini. Tetapi, ditunda karena belum ada komunikasi lanjutan langsung dengan pedagang, tidak lagi hanya melalui koordinator. Kemungkinan kita undang masing-masing komoditas secara bergantian,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan data Perumda Pasar, terdapat 273 pedagang yang akan direlokasi dari kawasan Anyar hingga Giasnawi. Para pedagang tersebut menjual berbagai komoditas, mulai dari barang dagangan basah hingga kering.
Rencana pemindahan ini berkaitan dengan penataan kawasan Jalan Anyar dan Ki Asnawi. Dedi mengatakan, berdasarkan rencana yang disampaikan Bappeda, kawasan tersebut akan ditata agar lebih baik dan berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata.
“Kita ingin Jalan Ki Asnawi dan Anyar lebih bagus dan mempunyai destinasi wisata,” katanya.
Meski jadwal relokasi belum ditetapkan kembali, Dedi berharap pemindahan pedagang dapat segera terealisasi. Ia memastikan Perumda Pasar telah menyiapkan tempat di gedung pasar untuk menampung seluruh pedagang yang terdata.
Menurutnya, tempat berjualan telah disiapkan, termasuk penomoran lapak dan pembukaan pendaftaran. Penempatan pedagang juga akan disesuaikan dengan zonasi berdasarkan jenis komoditas, baik basah maupun kering.
“Insyaallah pasti terealisasi. Kita sudah siapkan ruang yang cukup untuk menampung 273 pedagang. Nomor lapak sudah diberikan, tempat pendaftaran juga sudah dibuka, dan setiap lantai sudah disiapkan sesuai zonasi masing-masing,” ungkapnya.
Ia pun mengajak para pedagang untuk bersama-sama mendukung penataan pasar demi kepentingan Kota Tangerang.
Terkait kemungkinan adanya penolakan, Dedi menyatakan hingga saat ini belum ada kendala berarti. Ia menyebut para koordinator yang diundang dalam pertemuan sebelumnya mendukung rencana relokasi, dengan catatan tempat berjualan telah tersedia.
“Alhamdulillah, para koordinator yang kita undang kemarin semuanya mendukung. Yang penting tempatnya sudah siap. Sampai hari ini kita sudah siap, tinggal komunikasi lebih intensif dengan masing-masing pedagang berdasarkan komoditasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa relokasi tersebut tidak dipungut biaya oleh Perumda Pasar. Para pedagang yang selama ini berjualan di lapak pinggir jalan dipersilakan menempati tempat yang telah disediakan di dalam gedung pasar.
“Masih gratis, tidak ada pungutan apa pun dari Perumda Pasar. Pedagang yang di lapak jalanan juga masuk ke dalam. Ayo, silakan kita ramaikan pasar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang sebelumnya berkaitan dengan penataan kios adalah masa berlaku sertifikat Hak Guna Pakai pada kios-kios yang telah digunakan selama 20 tahun. Menurut Dedi, masa berlaku tersebut telah berakhir pada 31 Agustus, sehingga kini terdapat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) untuk menata kembali ruang yang tersedia di pasar.
“Waktu kemarin, kios-kiosnya masih punya orang dengan batas waktu 20 tahun. Hari ini masa berlaku sertifikat Hak Guna Pakainya sudah selesai pada 31 Agustus. Sekarang ada rekomendasi dari Indag untuk penataan ruang yang ada di pasar, jadi kita gratiskan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai langkah yang akan diambil apabila masih ada pedagang yang menolak pindah, Dedi mengatakan kewenangan Perumda Pasar berfokus pada penyediaan lahan atau tempat berjualan. Adapun penerapan aturan dan langkah lanjutan akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kapasitas Perumda Pasar menyiapkan lahan saja. Tentang aturan-aturan lainnya nanti kita komunikasikan dan koordinasikan dengan OPD terkait,” pungkasnya. (Qor)












