TangerangKini.com, Kota Tangerang Selatan – Empat tempat hiburan malam (THM) di kawasan Ruko Golden Boulevard, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan Forum Aktivis Tangerang Raya (Fortang) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan operasional tempat hiburan yang belum memenuhi persyaratan perizinan peredaran minuman beralkohol (minol).
Laporan itu disampaikan pada 7 Oktober 2026 melalui surat bernomor 063/Fortang/SLDPP/X/2026. Empat tempat hiburan yang dilaporkan yakni CC Executive Karaoke BSD, Famous BSD, MATADOR GRAND, dan New Boa Executive.
Ketua Umum Fortang, Trisyahrizal, menduga keempat THM tersebut beroperasi tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang berkaitan dengan legalitas kegiatan usaha barang kena cukai. Ia juga menyoroti dugaan persoalan perpajakan yang menurutnya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
“Kami menduga tempat-tempat hiburan tersebut belum memiliki izin terkait peredaran minuman beralkohol dan ada dugaan persoalan pajak. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas, termasuk penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Trisyahrizal.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan, terlebih beberapa tempat hiburan yang menjadi sorotan berada di kawasan yang sama. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait memastikan legalitas usaha serta peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Jangan sampai dugaan peredaran barang kena cukai ilegal, persoalan pajak, maupun pelanggaran peraturan daerah dibiarkan begitu saja. Semua harus diperiksa secara menyeluruh dan ditindak apabila terbukti melanggar,” ujarnya.
Fortang turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain mendesak Satpol PP melakukan pemeriksaan, Fortang meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan ini hanya menjadi sorotan tanpa tindak lanjut. Fortang berencana menyampaikan laporan kepada Kantor Bea dan Cukai serta Pemkot Tangsel agar dugaan tersebut diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kantor Bea Cukai dan Pemkot Tangsel. Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau terbukti ada pelanggaran, segera ditindak sesuai aturan,” katanya.
Tak hanya menyoroti dugaan persoalan perizinan dan pajak, Fortang juga mempertanyakan pengawasan Satpol PP Kota Tangerang Selatan terhadap tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
Menurut Trisyahrizal, keberadaan beberapa THM dalam satu lokasi yang kini menjadi sorotan seharusnya mendorong pengawasan lebih menyeluruh. Ia meminta pemeriksaan tidak dilakukan secara parsial agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara objektif.
“Kami mempertanyakan pengawasan Satpol PP. Dalam satu lokasi ada beberapa THM yang menjadi sorotan. Karena itu, kami meminta semuanya benar-benar diperiksa dan ditertibkan apabila terbukti melanggar,” pungkasnya.
Fortang menegaskan Satpol PP, dan Pemkot Tangsel segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan diminta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, laporan Fortang tersebut disebut belum ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan maupun hasil pemeriksaan terhadap empat tempat hiburan malam yang dilaporkan. (Qor)












