Beranda / Kota Tangerang / Bandel, Ketua DPRD Minta Tertibkan Penjual Miras Dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Bandel, Ketua DPRD Minta Tertibkan Penjual Miras Dekat Kantor Kecamatan Cibodas

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Penjualan minuman keras (miras) yang diduga beroperasi di dekat Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung secara terbuka, tetapi juga diduga melayani penjualan secara online.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menertibkan aktivitas tersebut. Ia juga meminta aparat dan pihak berwenang tidak membiarkan dugaan pelanggaran aturan itu terus berlangsung.

“Enggak bolehlah. Kalau membiarkan sebuah peraturan dilanggar, sama saja menentang kebenaran. Ada sanksinya, pemerintah daerah pasti akan mengambil langkah itu. Kita dari legislatif coba komunikasikan nanti dengan teman-teman Satpol PP sebagai penegak aturan,” ujar Saiful saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/10/2026).

Lalu, Ia menyarankan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan penjualan miras tersebut.

“Ya, sidak dan tertibkan,” tegasnya.

Ia menepis, Anggapan bahwa dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut seharusnya menghambat penindakan. Menurutnya, pemerintah harus tetap menjalankan kewenangannya dalam menegakkan aturan.

“Enggak ada yang harus kita bicarakan soal itu. Dari ini, backing-membacking itu hal yang sudah tidak perlu lagi kalau yang mengambil langkahnya pemerintah,” katanya.

Peredaran miras di Kota Tangerang telah diatur melalui peraturan daerah (Perda).

“Sudah melanggar Perda 7,8 tentang miras yang tidak boleh beredar di Kota Tangerang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia turut menyoroti keberadaan aktivitas tersebut yang disebut berlangsung di belakang Kantor Kecamatan Cibodas. Ia menilai, pihak kecamatan semestinya mengetahui kondisi wilayahnya dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Kebut Penyempurnaan Fasilitas RSUD Panunggangan Barat

“Kalau dia tidak tahu, ya keterlaluan. Tapi kalau dia pura-pura enggak tahu, ya bahayalah,” ucapnya.

Ia kembali mengingatkan agar persoalan peredaran miras tidak dianggap sepele. Menurutnya, penegakan aturan terkait miras merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Bahaya lagi kalau dia tidak tahu, keterlaluan. Tapi kalau dia menutup mata, nanti sekalian kita enggak boleh buka lagi itu matanya kalau begitu. Hal yang sangat fundamental sekali kalau urusan miras di kota itu,” katanya.

“Hal yang barang tabulah yang enggak boleh orang coba main-main dengan aturan daerah seperti itu,” sambungnya.

Masih kata Saiful Milah, ia meminta informasi dari wilayah setempat, termasuk pihak kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditindak lanjuti agar penertiban dapat dilakukan sesuai kewenangan.

“Ditanyakan ke teman-teman kecamatan, baik Satpol PP-nya maupun laporan dari mereka. Sekarang kecamatan sudah tidak punya Satpol PP lagi, tapi paling tidak ada laporan dari mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Cibodas Kota Tangerang, Ahmad Suhendar, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah beberapa kali dirazia oleh tim gabungan dari pihak kecamatan, Polsek Jatiuwung, dan Satpol PP. Ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Satpol PP.

“Sudah berkali-kali dirazia sama tim kecamatan gabungan dari Polsek Jatiuwung dan Pol PP. Kewenangan menindak ada di Satpol PP. Makasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut melalui sambungan telepon maupun ditemui langsung di kantornya, Ahmad Suhendar belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments