TangerangKini.com, Kota Tangerang – Bukan hanya gagal menertibkan, Satpol PP Kota Tangerang justru dinilai kalah cepat dari pihak yang diduga menjual minuman keras (miras). Rencana penindakan di dekat Kantor Kecamatan Cibodas kandas setelah barang dagangan lebih dahulu dipindahkan. Kondisi ini memantik kritik keras Forum Aktivis Tangerang (Fortang) yang mempertanyakan keseriusan hingga efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Fortang, Trisyahrizal, menilai alasan barang dagangan sudah berpindah sebelum penertiban dilakukan bukan jawaban yang bisa mengakhiri persoalan. Terlebih, keberadaan lokasi tersebut sudah menjadi sorotan publik, bahkan telah diminta untuk segera ditindak.
“Hari ini Satpol PP bukan hanya gagal melakukan penertiban, tetapi juga kalah cepat dari pihak yang diduga melanggar Perda. Lokasinya sudah diketahui, persoalannya sudah disorot, bahkan sudah menjadi perhatian DPRD. Terus apa yang sebenarnya ditunggu? Jangan sampai aparat baru bergerak ketika barang sudah dipindahkan. Kalau seperti ini, siapa yang sebenarnya mengendalikan keadaan?” ujar Trisyahrizal di Sekretariat Fortang, Rabu (04/11/2026).
Menurutnya, alasan barang dagangan lebih dahulu dipindahkan justru membuka persoalan baru yang harus dijelaskan Satpol PP. Ia mempertanyakan bagaimana pihak yang diduga menjual miras bisa lebih dahulu mengetahui rencana penertiban, sementara aparat justru datang ketika barang sudah tidak berada di lokasi.
“Kalau setiap mau razia barangnya selalu lebih dulu bergeser, ini patut dipertanyakan. Dari mana informasi penertiban itu bisa diketahui? Apakah ada kebocoran informasi, atau ada persoalan dalam pengawasan dan koordinasi internal? Bahkan, saya mempertanyakan apakah ada oknum di internal Satpol PP yang bermain, Saya menduga loh. Ini harus ditelusuri, jangan dibiarin menjadi kecurigaan publik,” tegasnya.
Fortang menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas kegagalan satu kali operasi. Sebab, penertiban yang tak kunjung membuahkan hasil berpotensi membuat pelanggaran terhadap aturan daerah seolah tidak memiliki konsekuensi.
Ia juga mengingatkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol bukan sekadar pajangan regulasi. Pemerintah daerah harus membuktikan bahwa aturan tersebut benar-benar berlaku dan ditegakkan.

“Jangan sampai Perda hanya garang di atas kertas, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan pelanggaran di lapangan. Kalau aparat terus beralasan barang sudah dipindahkan, lalu kapan penindakannya? Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan sekadar dibacakan ketika masyarakat menyampaikan protes,” sentilnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan lagi janji penertiban yang terus berulang tanpa kepastian hasil. Menurutnya, aparat harus mampu memastikan aktivitas yang diduga melanggar aturan tidak kembali muncul hanya karena barang dagangan dipindahkan sementara.
“Masyarakat terus diberi tontonan yang sama, ada laporan, ada sorotan, ada rencana razia, tetapi ketika aparat datang barangnya udah tidak ada. Besok bisa muncul lagi di tempat lain, kemudian alasannya kembali sama. Kalau pola seperti ini terus berulang, untuk apa ada Satpol PP dan Perda?, ustru saya melihat pelanggar lebih leluasa bergerak dibanding aparat yang bertugas,” tandasnya.
Fortang juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar tidak saling melempar kewenangan. Koordinasi antara kecamatan, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait harus menghasilkan tindakan konkret. Bukan berhenti pada rapat, laporan, ataupun rencana operasi yang tak kunjung menyelesaikan persoalan.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, telah mendesak pemerintah daerah menertibkan dugaan penjualan miras di lokasi tersebut. Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, juga mengungkapkan bahwa lokasi itu sudah beberapa kali dirazia tim gabungan kecamatan, Polsek Jatiuwung, dan Satpol PP. Namun, ia menyebut kewenangan penindakan berada di tangan Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengakui pihaknya sempat bersiap melakukan penertiban. Namun, berdasarkan laporan tim di lapangan, barang dagangan di lokasi tersebut sudah lebih dahulu dipindahkan. Ia menyebut penindakan membutuhkan pemetaan dan operasi tertutup agar tidak diketahui pihak yang diduga melanggar. Teguh juga meminta masyarakat menyampaikan informasi secara langsung kepada Satpol PP.
Bagi Fortang, berpindahnya barang dagangan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penindakan. Aparat justru dituntut mengembangkan pengawasan dan memastikan dugaan pelanggaran ditangani hingga tuntas.
Sebab, ketika lokasi sudah berkali-kali disorot, DPRD sudah bersuara, bahkan aparat mengakui mengetahui persoalannya, tetapi penertiban tetap tak kunjung memberikan kepastian, pertanyaan publik semakin besar, apakah Perda Kota Tangerang benar-benar ditegakkan, atau justru kalah cepat dari mereka yang diduga melanggarnya. (Qor)












