TangerangKini.com, Kota Tangerang – Penyegelan tempat usaha CV Global Jaya di wilayah Bugel, Kota Tangerang, menuai sorotan. Puluhan pekerja bersama Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kota Tangerang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (04/11/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Satpol PP membuka kembali segel perusahaan agar aktivitas produksi dapat berjalan dan para pekerja kembali memperoleh penghasilan.
Salah seorang pekerja, Sopyan, mengatakan sekitar 20 orang pekerja terdampak akibat penghentian aktivitas perusahaan. Bahkan, dirinya mengaku sudah tidak bekerja selama satu bulan sejak tempat usaha tersebut disegel.
“Tuntutan kami ingin kegiatan produksi dimulai kembali. Kami berharap segelnya dicabut supaya perusahaan bisa beroperasi lagi dan kami dapat bekerja seperti biasa,” ujar Sopyan.
Ia mengungkapkan, penghentian aktivitas perusahaan turut berdampak terhadap kehidupan para pekerja yang harus memenuhi kebutuhan keluarga.
“Benar, Bang. Kami ingin perusahaan kembali beroperasi agar bisa bekerja lagi. Soalnya, banyak tuntutan dari keluarga yang harus kami penuhi,” tambahnya.
Aksi tersebut diisi dengan orasi yang disampaikan langsung Ketua FWJI Korwil Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, bersama Galang. Dalam orasinya, Cecep menyampaikan tujuh tuntutan yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Tangerang.
FWJI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut prosedur penyegelan CV Global Jaya dan konsistensi penegakan peraturan daerah.
Tujuh tuntutan tersebut meliputi dugaan ketidakprofesionalan Satpol PP dalam melakukan penyegelan tanpa menunjukkan tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, berita acara pemeriksaan (BAP) PPNS, serta hasil uji Dinas Lingkungan Hidup (DLH). FWJI juga mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, khususnya Pasal 13, 14, dan 15.
Selain itu, FWJI menyoroti sikap Kasatpol PP yang dinilai kurang terbuka terhadap wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi. Menurut mereka, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial yang seharusnya dihormati, bukan dihalangi.
FWJI juga menduga penegakan peraturan daerah dilakukan secara tebang pilih. Mereka membandingkan penyegelan CV Global Jaya dengan sejumlah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di 13 kecamatan yang dinilai masih dibiarkan berdiri.
Atas dasar itu, FWJI meminta pemerintah daerah mengusut dugaan adanya oknum yang bermain dalam persoalan bangunan tanpa PBG.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpol PP. FWJI mengaku menerima laporan dari wartawan mengenai dugaan permintaan pemberian sesuatu dengan ancaman penyegelan apabila tidak dipenuhi. Dugaan tersebut disebut pernah diberitakan media Sinar Gunung. FWJI meminta aparat terkait mengusut persoalan tersebut secara tuntas.

Dalam orasinya, FWJI turut menyampaikan persoalan laporan masyarakat yang dinilai belum mendapatkan penanganan jelas. Mereka mencontohkan laporan warga di wilayah Gondrong terkait keberadaan gudang di zona permukiman yang dikeluhkan mengganggu lingkungan.
Kemudian, laporan warga di wilayah Benda mengenai rumah yang mengalami keretakan dan diduga akibat aktivitas bangunan atau gudang di sekitar permukiman. FWJI menilai laporan-laporan tersebut kerap berputar dari tingkat kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT tanpa kejelasan tindak lanjut.
FWJI juga meminta transparansi penggunaan anggaran Satpol PP Kota Tangerang tahun 2026 sebesar Rp45.765.181.515. Mereka mempertanyakan kesesuaian anggaran tersebut dengan kinerja di lapangan dan meminta keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai tuntutan terakhir, FWJI meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang, termasuk pelaksanaan penegakan peraturan daerah agar berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Usai menyampaikan tujuh tuntutan, Ketua FWJI Korwil Kota Tangerang bersama perwakilan pekerja dan sejumlah awak media kemudian diundang masuk untuk mengikuti audiensi dengan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto.
Audiensi berlangsung di ruang pertemuan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot Nomor 4, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, FWJI meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum penyegelan CV Global Jaya, tahapan penegakan peraturan yang telah ditempuh, dugaan pelanggaran administrasi, hingga langkah pemerintah daerah terhadap perusahaan tersebut.
Ketua FWJI Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, secara langsung mempertanyakan landasan hukum dan prosedur penyegelan. Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap aktivitas usaha serta nasib para pekerja.
Cecep menegaskan, audiensi dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab insan pers untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak berwenang sebelum menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat.
“Kami melakukan audiensi ini agar informasi yang diterima masyarakat jelas dan berimbang. Kami ingin mengetahui secara resmi dasar hukum penyegelan serta langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Satpol PP,” ujar Cecep.
Menanggapi hal tersebut, Teguh Supriyanto menjelaskan bahwa tindakan penyegelan CV Global Jaya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Teguh, penertiban tersebut berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran administrasi serta ketidaksesuaian pemanfaatan lahan.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan masih akan dilakukan lebih lanjut. Satpol PP juga memberikan kesempatan kepada pihak CV Global Jaya untuk melengkapi persyaratan administrasi sekaligus menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengutamakan prosedur hukum. PT Global diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen dan menyampaikan pembelaan sesuai aturan,” ungkap Teguh.
Dalam audiensi itu, FWJI kembali menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam setiap pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Menurut mereka, keterbukaan mengenai dasar hukum dan prosedur penertiban menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Terlebih, persoalan penyegelan tempat usaha tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, iklim investasi, serta keberlangsungan pekerjaan masyarakat.
FWJI berharap penanganan persoalan CV Global Jaya dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi wartawan tersebut juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan penyegelan tersebut. FWJI menilai klarifikasi dari pihak perusahaan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi, termasuk alasan dan tanggapan perusahaan atas tindakan Satpol PP.
Audiensi ini diharapkan menjadi ruang komunikasi antara insan pers dan pemerintah daerah untuk mencari kejelasan atas persoalan penyegelan CV Global Jaya, sekaligus memastikan penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (Qor)











