Beranda / Ekonomi / Beri Pelayanan dan Informasi, Bapenda Kota Tangerang Gelar Sosialisasi PBB-P2 dan BPHTB 

Beri Pelayanan dan Informasi, Bapenda Kota Tangerang Gelar Sosialisasi PBB-P2 dan BPHTB 

Tangerangkini, Kota Tangerang – Guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar Sosisalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024, bertempat di Aula Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu (26/6/2024).

Kegiatan itu dihadiri oleh staf Kelurahan Tajur, Pengurus RT dan RW juga masyarakat sekitar.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan untuk memudahkan masyarakat (wajib pajak.red) mendapatkan informasi yang dibutuhkan, pihaknya rutin menggelar Sosialisasi PBB – P2 dan BPHTB.Seperti halnya yang dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

Dijelaskan Kiki, bahwa dasar hukum yang baru dari PBB & BPHTB adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2023 yaitu tentang,

1. PBB-P2

• ​NOP – NOPD

• ​TARIF PENGENAAN PBB-P2

•​ SANKSI ADMINISTRASI

• ​PENGENAAN NJOPTKP

• PERSYARATAN PELAYANAN

2. BPHTB

• SPTPTD – SSPD

• NOP- NOPD

• NILAI NPOPTKP

• PPJB TERHUTANG BPHTB

• SANKSI ADMINISTRASI

• SANKSI PPAT

• SANKSI LAPORAN PPAT

• SSB SEBELUM BPHTB

• BPHTB PTSL

Bahwa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB- P2 yang terutang kepada wajib pajak.

“SPPT Bukan bukti kepemillikan atas suatu tanah dan bangunan. Kalau terutang pajak itu sejak tanggal SPPT ditertibkan,” papar Kiki menjelaskan.

Berikut infromasi penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak atau masyarakat Kota Tangerang yaitu diantaranya,

– Nomor Objek Pajak Daerah(NOPD)

terdiri dari 18 digit angka yaitu Kode Provinsi, Kode Kota/Kab., Kode Kecamatan, Kode Kelurahan, Kode Blok, Nomor Urut dan Nomor tanda khusus.

• Isi SPPT PBB-P2

Data Subjek Pajak

Data Subjek Pajak adalah Data pemilik / penguasa lahan yang dikenakan pajak.

• Data Objek Pajak

Data Objek Pajak adalah Data lokasi objek pajak yang didaftarkan oleh pemilik yang berisi alamat lengkap objek pajak.

– Data Pajak

Data Pajak yang berisi data luas tanah / bangunan, Nilai Jual Objek Pajak permeter, data perhitungan Pajak, nilai ketetapan PBB-P2 yang harus dibayarkan

• Data Piutang

Data Piutang adalah daftar PBB Terhutang tahun yang belum tercatat dalam sistem

pembayaran bank.

– Apa itu NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ?

Batas Nilai Jual Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak.

• Besaran Nilai NJOPTKP

Rp. 10.000.000,-

• Yang Bisa Dapat NJOPTKP

Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu Objek PBB-P2, hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

– e-SPPT

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik. E- SPPT berlaku sama statusnya dengan SPPT non elektronik.

Bagaimana mendapatkan e-SPPT :

1. Login Akun Aplikasi Tangerang Live

2. ​Pendaftaran akun menggunakan NIK

3. ​PILIH MENU PAJAK & RETRIBUSI

4. ​PILIH MENU PBB

5. ​PILIH SPPT

6. ​MASUKKAN NOP & DOWNLOAD SPPT

– e-STTS

Surat Tanda Terima Setoran Elektronik

e-STTS berlaku sama statusnya dengan STTS non elektronik.

Bagaimana mendapatkan e-sTTS :

1. LOGIN AKUN APLIKASI TANGERANGLIVE

2. ​Pendaftaran akun menggunakan NIK

3. ​PILIH MENU PAJAK & RETRIBUSI

4. ​PILIH MENU PBB

5. PILIH STTS

6. ​MASUKKAN NOP & NAMA WAJIB PAJAK

7. ​PILIH TAHUN & DOWNLOAD STTS

– Tarif PBB-P2*

Besaran tarif PBB-P2 untuk Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

• 0%

Untuk total NJOP sampai dengan Rp. 150.000.000,,

• 0,1%

Untuk total NJOP > Rp. 150.000.000,- sampai dengan Rp. 1 Miliyar.

Baca Juga:  Dihadapan Pengurus Baru APINDO, Pj : Kolaborasi  Kunci  Investasi Berkelanjutan   

• 0,15%

Untuk total NJOP > Rp. 1 Miliyar sampai dengan Rp. 2 Miliyar.

• 0,2%

Untuktotal NJOP lebih dari Rp. 2 Miliyar.

– NJOP Pengenaan

Besaran NJOP Pengenaan untuk Kota Tangerang adalah : 20%-100% Dihitung setelah NJOP – NOPTKP

– BESARAN SANKSI ADMINISTRASI PBB-P2

• LAMA

2% Setiap bulan Maksimal 24 Bulan

• ​JATUH TEMPO

30 September

2024

• ​BARU

1% Setiap Bulan Maksimal 24 Bulan

-KATEGORI BUKU

Berikut daftar kategori buku SPPT PBB-P2 :

• Buku I

Besaran ketetapan Rp. 0- sampai dengan Rp. 100.000,-

• Buku lI

Besaran ketetapan Rp. 100.001,- sampai den gan Rp. 500.000,

• Buku llI

Besaran ketetapan Rp. 500.001,- sampai dengan Rp. 2.000.000,-

• Buku IV

Besaran ketetapan Rp. 2.000.001, sampai dengan Rp. 5.000.000,-

• Buku V

Besaran ketetapan lebih dari Rp. 5.000.000,

Paling Penting Dalam Persyaratan PBB-P2

•​ Lunas PBB-P2

• Berkas Lengkap dan Sah

• FOTO OBJEK JELAS & SESUAI DATA

Foto objek panah harus sesuai dengan data yang di permohonkan

• PENGISIAN FORMULIR YANG BENAR DAN LENGKAP

• NOMOR TELEPON DAPAT DIHUBUNGI

Nomor telepon dalam berkas permohonan harus diisi dan dapat dihubungi.

-PERMOHONAN PELAYANAN PBB- P2

Dalam rangka memudahkan masyarakat, pelayanan PBB-P2 dapat dakses melalui:

1. ​OFFLINE, LOKET PELAYANAN :MALL PELAYANAN PUBLK &UPT (BARAT / TIMUR)

2. ONLINE, pbb tangerangkota.go.id

3. BANG BAJA & NONG DARA KELUYURAN

4. KELILING PELAYANAN KELURAHAN

5. EVENT / ACARA / PAMERAN TANGERANG EXPO / FESTIVAL CISADANE / DLL

6. TANGERANG LIVE APLIKASI TANGERANG LIVE=> SIDAKBOS

-JENIS PELAYANAN PBB-P2

• ​PENDAFTARAN DATA BARU

• MUTASI SEBAGIAN / SELURUH

• SURAT KETERANGAN NJOP

• SALINAN PBB P-2

• KETERANGAN LUNAS PBB-P2

• PENUNDAAN PEMBAYARAN PBB-P2

• PENGURANGAN

• KEBERATAN

• PENGEMBALIAN / RESTITUSI

• PEMBATALAN

• PEMBETULAN

• PENGURANGAN SANKSI ADMIN ISTRASI

• AKTIVASI NOP

• KOMPENSASI

-ALUR PELAYARAN PBB-P2

1. ​Loket Pelayanan

2. ​Verifikasi

3. ​Pendataan

4. Pengolahan data

5. ​Selesai

-APA ITU BPHTB ?

Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, atau disebut pajak pembeli.

– Dasar Pengenaan BPHTB

• NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK (NPOP)

NILAI TRANSAKSI ATAU NILAI PASAR YANG WAJAR

• NILAI PASAR

Harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Daerah yang bersangkutan.

– Pembuatan BPHTB

1. PPAT

Segala jenis peralihan yang dibuat oleh PPAT/Notaris

2. BAPENDA

• BPHTB PTSL

• BPHTB SEBELUM TAHUN 2011

• BPHTB berasal dari SK BPN

• BPHTB LELANG

3. PPATS

Segala jenis peralihan yang dibuat di Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat/pejabat berwenang.

– APA ITU NPOPTKP BPHTB

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

-Besaran Nilai NPOPTKP

• Rp. 80.000.000,-

• ​Yang Bisa Dapat NPOPTKP Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi, hanya diberikan satu kali.

-SAAT TERHUTANGNYA BPHTB

• ​TANGGAL DIBUAT & DITANDATANGANI PPJB

• TANGGAL DIBUAT & DITANDATANGANI AKTA

• TANGGAL PENERIMA WARIS

• TANGGAL PUTUSAN PENGADILAN

• ​TANGGAL TERBIT SK PEMBERIAN HAK

• TANGGAL PENUNJUKAN PEMENANG LELANG

-TARIF BPHTB

Besaran nilai tarif BPHTB untuk Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

• ​5%

• ​0% untuk perolehan waris dan hibah untuk kepentingan umum

-Jenis Pelayanan BPHTB

1. Validasi

2. ​Pengurangan

3. ​Restitusi

4. ​Input BPHTB PTSL

-BPHTB HIBAH

Bisa dapat pengurang 50% ?

Persyaratannya :

1. Berasal dari Hibah (Orang Tua ke Anak / sebaliknya)

2. ​Pemberi Hibah masih hidup.

-BPHTB WARIS GRATIS ?

KRITERIA :

1. PENERIMA WARIS TUNGGAL, Waris seluruhnya diberikan kepada 1 orang ahli waris

2. PENERIMA WARIS SEBAGAI KUASA WARIS, Input BPHTB dengan nama CS dibelakang nama kuasa.(Adv)

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments