Tangerangkini, Kota Tangerang – Guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar Sosisalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024, bertempat di Aula Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu (26/6/2024).
Kegiatan itu dihadiri oleh staf Kelurahan Tajur, Pengurus RT dan RW juga masyarakat sekitar.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan untuk memudahkan masyarakat (wajib pajak.red) mendapatkan informasi yang dibutuhkan, pihaknya rutin menggelar Sosialisasi PBB – P2 dan BPHTB.Seperti halnya yang dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang
Dijelaskan Kiki, bahwa dasar hukum yang baru dari PBB & BPHTB adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2023 yaitu tentang,
1. PBB-P2
• NOP – NOPD
• TARIF PENGENAAN PBB-P2
• SANKSI ADMINISTRASI
• PENGENAAN NJOPTKP
• PERSYARATAN PELAYANAN
2. BPHTB
• SPTPTD – SSPD
• NOP- NOPD
• NILAI NPOPTKP
• PPJB TERHUTANG BPHTB
• SANKSI ADMINISTRASI
• SANKSI PPAT
• SANKSI LAPORAN PPAT
• SSB SEBELUM BPHTB
• BPHTB PTSL
Bahwa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB- P2 yang terutang kepada wajib pajak.
“SPPT Bukan bukti kepemillikan atas suatu tanah dan bangunan. Kalau terutang pajak itu sejak tanggal SPPT ditertibkan,” papar Kiki menjelaskan.

Berikut infromasi penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak atau masyarakat Kota Tangerang yaitu diantaranya,
– Nomor Objek Pajak Daerah(NOPD)
terdiri dari 18 digit angka yaitu Kode Provinsi, Kode Kota/Kab., Kode Kecamatan, Kode Kelurahan, Kode Blok, Nomor Urut dan Nomor tanda khusus.
• Isi SPPT PBB-P2
Data Subjek Pajak
Data Subjek Pajak adalah Data pemilik / penguasa lahan yang dikenakan pajak.
• Data Objek Pajak
Data Objek Pajak adalah Data lokasi objek pajak yang didaftarkan oleh pemilik yang berisi alamat lengkap objek pajak.
– Data Pajak
Data Pajak yang berisi data luas tanah / bangunan, Nilai Jual Objek Pajak permeter, data perhitungan Pajak, nilai ketetapan PBB-P2 yang harus dibayarkan
• Data Piutang
Data Piutang adalah daftar PBB Terhutang tahun yang belum tercatat dalam sistem
pembayaran bank.
– Apa itu NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ?
Batas Nilai Jual Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak.
• Besaran Nilai NJOPTKP
Rp. 10.000.000,-
• Yang Bisa Dapat NJOPTKP
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu Objek PBB-P2, hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
– e-SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik. E- SPPT berlaku sama statusnya dengan SPPT non elektronik.
Bagaimana mendapatkan e-SPPT :
1. Login Akun Aplikasi Tangerang Live
2. Pendaftaran akun menggunakan NIK
3. PILIH MENU PAJAK & RETRIBUSI
4. PILIH MENU PBB
5. PILIH SPPT
6. MASUKKAN NOP & DOWNLOAD SPPT
– e-STTS
Surat Tanda Terima Setoran Elektronik
e-STTS berlaku sama statusnya dengan STTS non elektronik.
Bagaimana mendapatkan e-sTTS :
1. LOGIN AKUN APLIKASI TANGERANGLIVE
2. Pendaftaran akun menggunakan NIK
3. PILIH MENU PAJAK & RETRIBUSI
4. PILIH MENU PBB
5. PILIH STTS
6. MASUKKAN NOP & NAMA WAJIB PAJAK
7. PILIH TAHUN & DOWNLOAD STTS
– Tarif PBB-P2*
Besaran tarif PBB-P2 untuk Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
• 0%
Untuk total NJOP sampai dengan Rp. 150.000.000,,
• 0,1%
Untuk total NJOP > Rp. 150.000.000,- sampai dengan Rp. 1 Miliyar.
• 0,15%
Untuk total NJOP > Rp. 1 Miliyar sampai dengan Rp. 2 Miliyar.
• 0,2%
Untuktotal NJOP lebih dari Rp. 2 Miliyar.
– NJOP Pengenaan
Besaran NJOP Pengenaan untuk Kota Tangerang adalah : 20%-100% Dihitung setelah NJOP – NOPTKP
– BESARAN SANKSI ADMINISTRASI PBB-P2
• LAMA
2% Setiap bulan Maksimal 24 Bulan
• JATUH TEMPO
30 September
2024
• BARU
1% Setiap Bulan Maksimal 24 Bulan
-KATEGORI BUKU
Berikut daftar kategori buku SPPT PBB-P2 :
• Buku I
Besaran ketetapan Rp. 0- sampai dengan Rp. 100.000,-
• Buku lI
Besaran ketetapan Rp. 100.001,- sampai den gan Rp. 500.000,
• Buku llI
Besaran ketetapan Rp. 500.001,- sampai dengan Rp. 2.000.000,-
• Buku IV
Besaran ketetapan Rp. 2.000.001, sampai dengan Rp. 5.000.000,-
• Buku V
Besaran ketetapan lebih dari Rp. 5.000.000,
Paling Penting Dalam Persyaratan PBB-P2
• Lunas PBB-P2
• Berkas Lengkap dan Sah
• FOTO OBJEK JELAS & SESUAI DATA
Foto objek panah harus sesuai dengan data yang di permohonkan
• PENGISIAN FORMULIR YANG BENAR DAN LENGKAP
• NOMOR TELEPON DAPAT DIHUBUNGI
Nomor telepon dalam berkas permohonan harus diisi dan dapat dihubungi.
-PERMOHONAN PELAYANAN PBB- P2
Dalam rangka memudahkan masyarakat, pelayanan PBB-P2 dapat dakses melalui:
1. OFFLINE, LOKET PELAYANAN :MALL PELAYANAN PUBLK &UPT (BARAT / TIMUR)
2. ONLINE, pbb tangerangkota.go.id
3. BANG BAJA & NONG DARA KELUYURAN
4. KELILING PELAYANAN KELURAHAN
5. EVENT / ACARA / PAMERAN TANGERANG EXPO / FESTIVAL CISADANE / DLL
6. TANGERANG LIVE APLIKASI TANGERANG LIVE=> SIDAKBOS
-JENIS PELAYANAN PBB-P2
• PENDAFTARAN DATA BARU
• MUTASI SEBAGIAN / SELURUH
• SURAT KETERANGAN NJOP
• SALINAN PBB P-2
• KETERANGAN LUNAS PBB-P2
• PENUNDAAN PEMBAYARAN PBB-P2
• PENGURANGAN
• KEBERATAN
• PENGEMBALIAN / RESTITUSI
• PEMBATALAN
• PEMBETULAN
• PENGURANGAN SANKSI ADMIN ISTRASI
• AKTIVASI NOP
• KOMPENSASI
-ALUR PELAYARAN PBB-P2
1. Loket Pelayanan
2. Verifikasi
3. Pendataan
4. Pengolahan data
5. Selesai
-APA ITU BPHTB ?
Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, atau disebut pajak pembeli.
– Dasar Pengenaan BPHTB
• NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK (NPOP)
NILAI TRANSAKSI ATAU NILAI PASAR YANG WAJAR
• NILAI PASAR
Harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Daerah yang bersangkutan.
– Pembuatan BPHTB
1. PPAT
Segala jenis peralihan yang dibuat oleh PPAT/Notaris
2. BAPENDA
• BPHTB PTSL
• BPHTB SEBELUM TAHUN 2011
• BPHTB berasal dari SK BPN
• BPHTB LELANG
3. PPATS
Segala jenis peralihan yang dibuat di Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat/pejabat berwenang.
– APA ITU NPOPTKP BPHTB
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
-Besaran Nilai NPOPTKP
• Rp. 80.000.000,-
• Yang Bisa Dapat NPOPTKP Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi, hanya diberikan satu kali.
-SAAT TERHUTANGNYA BPHTB
• TANGGAL DIBUAT & DITANDATANGANI PPJB
• TANGGAL DIBUAT & DITANDATANGANI AKTA
• TANGGAL PENERIMA WARIS
• TANGGAL PUTUSAN PENGADILAN
• TANGGAL TERBIT SK PEMBERIAN HAK
• TANGGAL PENUNJUKAN PEMENANG LELANG
-TARIF BPHTB
Besaran nilai tarif BPHTB untuk Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
• 5%
• 0% untuk perolehan waris dan hibah untuk kepentingan umum
-Jenis Pelayanan BPHTB
1. Validasi
2. Pengurangan
3. Restitusi
4. Input BPHTB PTSL
-BPHTB HIBAH
Bisa dapat pengurang 50% ?
Persyaratannya :
1. Berasal dari Hibah (Orang Tua ke Anak / sebaliknya)
2. Pemberi Hibah masih hidup.
-BPHTB WARIS GRATIS ?
KRITERIA :
1. PENERIMA WARIS TUNGGAL, Waris seluruhnya diberikan kepada 1 orang ahli waris
2. PENERIMA WARIS SEBAGAI KUASA WARIS, Input BPHTB dengan nama CS dibelakang nama kuasa.(Adv)












