TangerangKini.com, Kota Tangerang – Sistem Absendi digital Aplikasi Tangerang Ayo APP dikeluhkan oleh pegawai pemkot Tangerang.
Pasalnya, aplikasi kerap bermasalah secara teknis sehingga merugikan pegawai Pemkot Tangerang, alhasil banyak pegawai dapat pemotongan gaji.
Aplikasi yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang ini sebelumnya diresmikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada 21 Desember 2023 di Grha Bakti Karya (GBK), kawasan Perumahan Modernland. Platform ini dirancang sebagai layanan terintegrasi untuk kepegawaian dan publik dalam satu sistem.
Namun, realita di lapangan berbicara lain, sejumlah pegawai mengaku aplikasi tersebut kerap mengalami gangguan serius, mulai dari akses yang lambat hingga kegagalan sistem dalam merekam data absensi. Dampaknya, pegawai harus menanggung konsekuensi finansial akibat kesalahan sistem yang berada di luar kendali mereka.
“Ini bukan sekadar lemot, ini sudah mengganggu pekerjaan kami. Untuk absen saja bisa berjam-jam. Waktu kerja habis hanya untuk menunggu sistem,” ujar seorang pegawai yang dirahasiakan namanya, Selasa (7/4/2026).
Keluhan semakin tajam ketika persoalan tersebut berujung pada pemotongan gaji.
“Yang paling parah, data absen kami tidak masuk. Tiba-tiba gaji dipotong. Saya sudah berusaha absen tapi sistemnya yang gagal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kondisi ini sudah berlangsung lebih dari satu bulan tanpa ada perbaikan signifikan.
“Sudah lama seperti ini, bukan sehari dua hari. Hampir tiap hari bermasalah. Kami jadi was-was, kerja sudah maksimal tapi tetap dianggap tidak masuk karena sistem error,” katanya.
Bahkan, menurut pengakuan mereka, kasus serupa tidak terjadi pada satu dua orang saja, melainkan dialami banyak pegawai di berbagai instansi.
“Bukan cuma saya. Banyak yang mengalami hal yang sama. Tapi kami seperti tidak punya pilihan, tetap harus pakai aplikasi itu,” ungkapnya.
Situasi ini memunculkan kritik tajam terhadap kesiapan Pemerintah Kota Tangerang dalam menerapkan sistem digital yang menyangkut hak dasar pegawai. Alih-alih mempermudah, aplikasi tersebut dinilai justru menambah beban dan ketidakpastian.
Jika tidak segera dievaluasi, persoalan ini berpotensi menggerus kepercayaan pegawai terhadap sistem digital pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kota Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait keluhan tersebut, termasuk mekanisme perlindungan bagi pegawai yang dirugikan akibat gangguan sistem.(qor)












