Beranda / Kabupaten Tangerang / Lurah Kadu Agung Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tangerang Terkait Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadan

Lurah Kadu Agung Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tangerang Terkait Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadan

Tangerangkini.com, Kabupaten Tangerang — Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Lurah Kadu Agung melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam kegiatan ini, tim telah mendatangi beberapa rumah makan, kafe dan tempat hiburan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Kadu Agung, Senin (10/03/2025).

Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf menegaskan “Bahwa pihak kelurahan bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, sedangkan penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.” tegasnya.

Baca Juga:  Buka Pelatihan ASN, Wakil Wali Kota: Bekal Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas

Kami mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar lingkungan kita tetap kondusif dan tertib.

“Kami berharap semua pelaku usaha, baik restoran, kafe, tempat makan, maupun tempat hiburan di wilayah Kelurahan Kadu Agung dapat mematuhi surat edaran ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan,” ujar Lurah Mohammad Yusuf.

Kelurahan Kadu Agung mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah di bulan Ramadan.

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments