Tangerangkini.com, Tangerang – Tunjangan DPRD Kota dan Kabupaten di provinsi Banten membuat masyarakat heboh, lantaran nilainya fantastis dan di anggap terlalu berlebihan dengan kondisi masyarakat yang makin terpuruk dikarenakan susahnya lapangan pekerjaan dan ekonomi yang semakin tidak stabil.
Ketua forum aliansi aktivis Tangerang, M.Taher Jalalulael meminta Gubernur Provinsi Banten Andra Soni untuk buka suara perihal peraturan bupati Tangerang dan peraturan walikota yang menaikkan tunjangan anggota DPRD dengan jumlah yang dinilai terlalu berlebihan hingga membuat masyarakat heboh dengan kondisi ekonomi masyarakat yang kian terpuruk.
“Seharusnya Gubernur Banten bertindak dong mengevaluasi peraturan bupati dan walikota, jangan hanya diam seolah-olah tidak melihat dan mendengar, anda ini kan juga eksekutif pimpinan tertinggi di Banten,” ucap Taher Jalalulael kepada awak media, Senin (08/09/2025).
M.Taher Jalalulael juga menjelaskan aturan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 17 ayat 5, Besaran tunjangan perumahan dan Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi.
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pasal 42 ayat 3, rancangan perkada sebagaimana dimaksud pada ayat 2, setelah disusun disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya dan bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.
Iya, Taher Jalalulael juga mempertanyakan kenaikan tunjangan DPRD kota dan kabupaten di Provinsi Banten apakah sudah sesuai secara aturan dan apakah ada kenaikan tunjangan juga di DPRD Provinsi Banten, kalau memang ada saya minta segera sosialisasikan Peraturan Gubernur yang agar lebih transparan dan masyarakat juga mengetahui, Tandasnya.












