Beranda / Kota Tangerang / TPS Ilegal di Kunciran, Pengelola Ngaku Setor ke Pemkot Tangerang

TPS Ilegal di Kunciran, Pengelola Ngaku Setor ke Pemkot Tangerang

Tangerangkini.com, KOTA TANGERANG – Warga mengeluh keberadaan lapak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Selain menimbulkan aroma tak sedap dari tumpukan sampah tersebut, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kerap terganggu dengan suara bising armada pengangkut yang lalu lalang, juga menderita gatal-gatal.

Menurut seorang warga setempat, Mamad mengatakan, keberatan dengan adanya lokasi transit sampah tersebut, karena bau tak sedap dan bising akibat lalu lalang armada pengangkut seperti bentor setiap hari.

“Tidak tahu, tidak ada sosialisasi ke warga, beroperasinya sudah lama. Bau banyak lalat hijau dan berisik kendaraan pengangkutnya setiap hari,” ujar Mamad, Senin 4 Mei 2026.

Ia menambahkan, kendaraan seperti bentor lalu lalang dalam satu hari lebih dari tiga atau empat kali, itu kosong atau pun berisi sampah

“Entah warnanya apa? Tapi dalam satu hari itu bisa lebih dari tiga atau empat kali bolak-balik, berisik,” jelas Mamad.

Warga berharap lokasi tersebut ditutup secara permanen, melihat disekitaran banyak anak kecil dan kondisi kesehatan mulai terganggu dengan adanya tumpukan sampah tersebut.

“Keinginan warga ditutup karena sudah sangat menggangu karena bau dan berisik,” kata Mamad.

Baca Juga:  Mimpi Warga Banten Terwujud: Kini Berangkat Haji Lebih Dekat dari Tanah Sendiri

Sementara, pengelola lokasi transit sampah tersebut, Among mengaku, telah mendapat izin dari pihak RT dan RW setempat, bahkan membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang sebesar 1,6 juta.

“Iya, menampung Sudah enam bulan disini mengelola. Saya masuk ke Pak RT dulu, diizinin kagak. Kalau nggak diizinin mana mungkin saya bisa duduk di sini,” ungkap Among.

Selain itu, kata dia, lokasi transit ini juga telah diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Bahkan, membayar retribusi secara sah melalui Bank Jabar Banten.

“1,6 juta bayar retribusinya ke Negara, untuk harian tidak ada. Untuk bentor yang masuk bayar 500 ribu per bulan ke saya dan RT saya kasih saya kasih satu juta perbulan,” jelas Among.

Lokasi tersebut dikontrak selama dua tahun kepada pihak RT setempat, padahal lahan tersebut diketahui milik PT Alam Sutera.

“Ngontraknya dua tahun sama RT, ini cuma untuk pemilahan aja, sampahnya nanti diangkut kembali dan dibuang ke TPA Rawa Kucing,” kata Among.

Saat disinggung sampah tersebut berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan, dirinya membantah.

“Dari Tangsel tidak ada, sampah ini dari Gren Lake, Sipon sekitaran Cipondoh,” tandas Among.(put/red)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments