Beranda / Kabupaten Tangerang / Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Tangerangkini.com, Kab Tangerang – Upaya mendorong para pengusaha Kabupaten Tangerang bersertipikat halal, Kamenag Kabupaten Tangerang melalui Kasi Bimas Islam melakukan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang di gelar di tiga titik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), pelaku UMKM, pendamping proses produk halal, penyuluh agama, serta unsur masyarakat.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global. Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Dalam keterangannya Kamenag Kabupaten Tangerang H. Ahmad Jubaedi melalui Kepala Seksi Bimas Islam Kamenag Kabupaten Tangerang H. Lili Mahpuli kepada media, Kamis (04/06/2026) menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal.

“Sertifikasi halal bukan hanya merupakan amanat regulasi, tetapi juga telah menjadi kebutuhan pasar yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” ujarnya.

“Kementerian Agama Kabupaten Tangerang mendukung penuh implementasi program wajib halal ini. Halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang digunakan masyarakat. Produk yang beredar tidak hanya harus berkualitas dan aman, tetapi juga memiliki jaminan kehalalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Dari Benteng Reborn, Liga 4 Piala Gubernur 2026 Lahirkan Jawara Bola Banten

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan guna memperoleh sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ubtuk persyaratan memiliki KTP dan NIB, untuk hari ini Kamenag Kabupaten memberikan sosialisasi di 3 titik yaitu, Pasar city market citra raya, Pasar 8 alam sutera dan Pasar modern intermoda BSD, Sosialisasi juga dilaksanakan oleh 29 KUA se-Kabupaten Tangerang dengan 2 titik yg berbeda,” terangnya.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal serta dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan pendampingan yang telah disediakan pemerintah,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan menghadirkan pemaparan mengenai kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), tahapan sertifikasi halal, serta batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh produk yang masuk dalam kategori wajib halal telah memiliki sertifikat halal Oktober 2026.

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments