Beranda / Kota Tangerang / Disebut Barbar, IKM Kota Tangerang Polisikan Abu Janda

Disebut Barbar, IKM Kota Tangerang Polisikan Abu Janda

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang viral di media sosial berujung laporan polisi. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (03/06/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai menyinggung dan menghina masyarakat Sumatera Barat serta Jawa Barat.

Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Tasril Jamal, mengatakan pihaknya merasa keberatan atas pernyataan yang viral di media sosial dan menyebut masyarakat Sumatera Barat serta Jawa Barat sebagai kelompok yang intoleran dan identik dengan istilah barbar.

“Kami dari DPD IKM Kota Tangerang melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda yang menyatakan statement yang merisaukan, mengganggu, dan membuat masyarakat Sumatera Barat merasa terhina. Ucapannya menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat intoleran terhadap agama lain, bahkan diidentikkan sebagai masyarakat barbar,” ujar Tasril usai membuat laporan.

Menurutnya, pernyataan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Minang. Ia menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi dan kerukunan hidup bermasyarakat.

Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan setelah beredarnya video yang viral di media sosial TikTok yang menampilkan pernyataan Abu Janda dalam sebuah forum.

“Kita melihat video yang viral sekarang di TikTok. Di situ ada ucapan yang menyinggung dan menghina masyarakat Sumatera Barat. Padahal masyarakat Sumatera Barat sangat toleran dan selalu menjaga kerukunan,” katanya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, langkah hukum ditempuh untuk menjaga kondusivitas dan meredam emosi masyarakat Minang yang merasa tersinggung.

“Kami mengajak masyarakat Minang untuk menempuh jalur hukum dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai ada tindakan di luar hukum. Karena itu kami memilih melaporkan secara profesional,” ujarnya.

Baca Juga:  ‎Plt Kadisdik Perketat Pengawasan Usai Kasus Dugaan Guru Cabul

Sementara itu, Bendahara DPD IKM Kota Tangerang yang juga kuasa hukum pelapor, Yan Masni, menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), berupa salinan video yang diambil dari media sosial serta transkrip percakapan dalam video tersebut.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan ke SPKT berupa salinan video dalam *flashdisk* dan transkrip dari video yang beredar di media sosial,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat Minang, khususnya yang berada di Kota Tangerang, agar tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami meminta seluruh masyarakat Minang untuk tidak terprovokasi. Serahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD IKM Kota Tangerang, Pariesman Effendi, menyebut pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi organisasi secara nasional.

Menurutnya, langkah hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Sumatera Barat sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang adil.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada perlakuan yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, gerakan pelaporan serupa dilakukan oleh jajaran IKM di berbagai daerah sebagai respons atas pernyataan yang dianggap telah merendahkan masyarakat Minangkabau.

“Kami ingin masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Jalur hukum adalah cara yang kami tempuh agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments