TangerangKini.com, Kota Tangerang – Persoalan tanah wakaf malam galesong di wilayah Galeong, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berujung dipolisikan.
Seorang warga, Agi Irnawanto, melaporkan pria berinisial (MN) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebutkan melalui media sosial TikTok.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (01/09/2026). bernomor LP/B/1981/IX/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Agi yang seorang pengajar melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Galeong, RT 003/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, persoalan bermula ketika Agi melihat sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok. Dalam video tersebut, nama Agi disebut dan terdapat sejumlah pernyataan yang berkaitan dengan persoalan tanah wakaf makam.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan menyebut Agi mengambil uang sebesar Rp1 juta dari seorang pengusaha terkait tanah makam. Selain itu, terdapat tudingan bahwa dirinya menguasai tanah wakaf makam untuk mencari keuntungan.
Unggahan tersebut juga menyeret nama kepengurusan Forum Warga Galeong Bersatu (FWGB), yakni Agi, Lukman, dan Ambarwati. Dalam video itu juga muncul tudingan bahwa Karang Taruna telah “mati” akibat dugaan penyalahgunaan dana wakaf, intimidasi ala preman kampung, hingga penarikan “jatah” bulanan dari pengusaha dan pelaku UMKM lokal.
Dari hal tersebut, Agi mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut mengunggah video tersebut. Namun, berdasarkan kronologi dalam laporan, informasi yang dipersoalkan kemudian kembali disebarkan melalui media sosial TikTok.
Merasa nama baiknya dirugikan, Agi kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia membantah seluruh tudingan tersebut, termasuk pernyataan yang mengaitkan dirinya dengan penguasaan tanah wakaf makam untuk kepentingan pribadi.
“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Saudara Agi dan Saudara Ambar diduga kerap menerima jatah Rp1 juta per bulan dan menggunakan wakaf sebagai alat mencari uang. Padahal faktanya itu adalah hoaks,” kata Agi usai membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota.
Ia menegaskan, dirinya bersama Ambarwati, baik dalam kapasitas FWGB maupun Karang Taruna, tidak terlibat dalam urusan kontrak-mengontrak ataupun sewa-menyewa di atas tanah wakaf makam.
“Kami tidak pernah tahu-menahu dan tidak terlibat kontrak-mengontrak, sewa-menyewa di atas tanah wakaf makam,” ujarnya.
Lalu, Agi mengaku tudingan tersebut berdampak pada kehidupan pribadi dan pekerjaannya. Terlebih, video yang dipersoalkan disebut telah ditonton lebih dari 46 ribu kali.
“Saya secara pribadi sangat-sangat dirugikan. Privasi dan pekerjaan saya sangat-sangat terganggu,” katanya.
Menurut Agi, tudingan yang beredar tidak hanya menyebut dirinya menerima uang Rp1 juta setiap bulan dari pengusaha di atas tanah wakaf, tetapi juga menuduhnya sebagai perampok, melakukan premanisme, hingga ingin menguasai dan mengambil keuntungan dari tanah tersebut.
Karena itu, ia meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara objektif dan mengusutnya hingga tuntas.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengawal kasus ini secara objektif sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Ambarwati yang turut mendampingi Agi saat membuat laporan mengaku namanya juga disebut dalam unggahan yang dipersoalkan.
“Saya barusan mendampingi Pak Agi melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah lewat medsos, yaitu TikTok. Atas nama saya pribadi pun disebutkan,” ujar Ambarwati.
Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Nanti ada kelanjutannya, biar pengadilan yang meluruskan,” katanya.
Lebi lanjut, Ambarwati berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak kembali menimbulkan tudingan maupun korban di kemudian hari.
“Biar tidak ada fitnah, tidak ada pencemaran nama baik lagi, tidak ada korban-korban anak cucu kita nanti ke depannya,” pungkasnya. (Qor/Red)











