Beranda / Kota Tangerang / Perwali 13 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Guru Ngaji hingga Penjaga Rumah Ibadah di Kota Tangerang

Perwali 13 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Guru Ngaji hingga Penjaga Rumah Ibadah di Kota Tangerang

TangerangKini, Kota Tangerang – Kesejahteraan pekerja sosial keagamaan dan penjaga rumah ibadah di Kota Tangerang menjadi perhatian melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDI) Perjuangan Kota Tangerang, Sabtu (26/09/2026).

Peraturan tersebut menyasar para pekerja dan pengurus rumah ibadah, mulai dari guru ngaji, marbot masjid, hingga penjaga rumah ibadah nonmuslim. Kegiatan itu turut menjadi ruang sosialisasi terkait BPJS serta penguatan pemahaman kebangsaan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut dihadiri jajaran eksekutif partai, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, serta anggota fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, DPRD Provinsi Banten, dan DPRD Kota Tangerang.

Menurut Gatot, sosialisasi tersebut juga berkaitan dengan kewajiban anggota MPR dalam menyampaikan materi Empat Pilar Kebangsaan.

“Betul apa yang disampaikan Pak Rano Karno sebagai anggota DPR RI dan MPR. Kegiatan ini bentuk kewajiban beliau sebagai anggota MPR untuk menyampaikan empat pilar tentang dasar-dasar kenegaraan,” kata Gatot.

Selain sosialisasi BPJS, lanjut dia, kegiatan tersebut turut menyampaikan Perwali Nomor 13 Tahun 2026. Gatot menilai aturan itu menjadi wujud konkret perjuangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang dalam mengawal kepentingan berbagai kelompok masyarakat.

“Ini bagian wujud konkret perjuangan teman-teman fraksi DPRD Kota Tangerang untuk mengawal keberpihakan kepentingan seluruh kelompok masyarakat yang ada di wilayah Kota Tangerang karena mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yang pertama tentang ketuhanan dan sampai dengan keadilan, semuanya termaktub,” ujarnya.

Gatot berharap pelaksanaan Perwali tersebut dapat mengurangi kesenjangan perlakuan terhadap tokoh agama maupun pengurus rumah ibadah dari berbagai latar belakang.

“Karena sudah tidak ada lagi disparitas kesenjangan antara tokoh agama yang satu dengan yang lainnya, semua dapat hak dan kewajiban yang sama. Prinsipnya, mudah-mudahan perwal ini bisa berjalan dengan efektif dan bisa membawa kebaikan untuk semua masyarakat, semua golongan, dan ini memperkuat persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa,” katanya.

Gatot juga menyebut perjuangan Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya mengusulkan sejumlah poin belum seluruhnya selesai. Dari sembilan poin yang menjadi usulan fraksi, beberapa di antaranya telah terealisasi.

“Prinsipnya perjuangan ini belum selesai sampai dengan masa bakti akhir jabatan kami. Memang ada beberapa hal yang sudah kita garis bawahi untuk kita perjuangkan pada periodisasi hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah Resmi Jadi Bupati-Wakil Bupati Tangerang 2025-2030

Ia menyebut Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Perwali Nomor 13 Tahun 2026 terkait guru agama dan fasilitas telah terealisasi. Namun, masih terdapat sejumlah usulan yang terus dikawal bersama anggota fraksi.

Salah satunya, kata Gatot, Perwali tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang hingga kini belum diterbitkan.

“Kita juga berharap meminta kepada pihak eksekutif untuk segera mengeluarkan agar nanti dengan perwal itu ada juklak-juknis yang bisa dilaksanakan tentang sosialisasi Pancasila itu sebagai dasar negara,” katanya.

Gatot menilai penguatan pendidikan Pancasila penting dilakukan sejak usia dini, terutama menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin kompleks.

Ia berharap pendidikan tersebut diberikan mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA, sehingga generasi Z dan generasi Alpha memahami proses perjuangan dalam membangun bangsa dan negara.

“Perjuangan para founding fathers kita ini luar biasa, penuh tangis, air mata, darah perjuangan, dan lain sebagainya. Kemerdekaan ini direbut bukan hasil pemberian, tapi hasil perjuangan para founding fathers,” ujarnya.

Ia menambahkan, semangat tersebut perlu ditularkan kepada generasi penerus, khususnya generasi Z dan Alpha.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan sosialisasi Perwali Nomor 13 Tahun 2026 dilakukan Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang melalui PDI Perjuangan kepada para pengurus rumah ibadah.

Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan keberagaman dan kebersamaan masyarakat Kota Tangerang.

“Hal ini sudah disosialisasikan. Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang melalui PDI Perjuangan memberikan sosialisasi kepada para pengurus rumah ibadah yang ada di Kota Tangerang, dan ini mencerminkan bahwa Bhinneka Tunggal Ika di Kota Tangerang dan kebersamaan tetap berjalan,” kata Maryono.

Maryono menegaskan, pemerintah menargetkan pemberian bantuan stimulan kepada pengurus rumah ibadah dilakukan tanpa membeda-bedakan.

“Targetnya adalah kita memberikan bantuan stimulan ini tidak membeda-bedakan. Karena pada dasarnya Kota Tangerang berdiri dengan kemajemukan, dan payung hukum ini selain dari perda, kita juga kuatkan dengan perwal,” ujarnya.

Maryono juga mengapresiasi Fraksi PDI Perjuangan yang turut mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Terima kasih untuk rekan-rekan dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga mengawal kegiatan ini. Mudah-mudahan kolaborasi ini semakin besar manfaatnya untuk masyarakat, dan juga para pengurus rumah ibadah yang ada,” pungkasnya. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments