TangerangKini, Tangerang – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (BEM FH UMT) mendorong pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional apabila skala dampak dan kondisi penanganannya memenuhi ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penanganan darurat, melindungi masyarakat terdampak, serta mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
Gubernur BEM FH UMT, Roni Anggi Ramadhan Harahap, menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman api yang berulang setiap tahun. Persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, keberlangsungan ekosistem, aktivitas sosial-ekonomi, hingga hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Roni, pemerintah perlu menempatkan penanganan karhutla sebagai agenda strategis nasional melalui kebijakan yang komprehensif, koordinasi lintas sektor, penegakan hukum yang tegas, serta komitmen melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Kami mendorong dan mendukung penuh agar pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional apabila kondisi faktual dan dampaknya memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh menunggu sampai semakin banyak masyarakat menjadi korban, kualitas udara semakin memburuk, dan kerusakan lingkungan semakin sulit dipulihkan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan negara,” tegas Roni di Kampus UMT, Senin (26/10/2026).
Ia menilai, kebakaran hutan dan lahan yang meluas dapat memicu dampak berlapis, mulai dari pencemaran udara akibat kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga terganggunya kegiatan pendidikan dan perekonomian masyarakat.
Ketika dampak kebakaran melampaui kemampuan pemerintah daerah, menurutnya, diperlukan respons yang lebih luas dan terkoordinasi di tingkat nasional.
Lebih lanjut, ia menambahkan, penetapan status bencana tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Kebijakan tersebut harus diikuti langkah konkret untuk memastikan mobilisasi sumber daya, koordinasi antarlembaga, perlindungan masyarakat terdampak, dan pemulihan lingkungan berjalan cepat, terukur, serta bertanggung jawab.
Dari perspektif hukum, Roni menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penetapan status dan tingkatan bencana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan dalam pencegahan pencemaran, pengendalian kerusakan lingkungan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Menurut Roni, pemerintah tidak boleh hanya bergerak setelah kebakaran meluas. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, sistem pencegahan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diperkuat.
“Jangan sampai negara hanya hadir ketika api sudah membesar dan masyarakat mulai menghirup asap. Pemerintah harus hadir sejak tahap pencegahan, melakukan pengawasan secara serius, memastikan kesiapan sarana penanggulangan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Roni menyebut mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawal kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, keadilan ekologis, dan penegakan hukum.
Atas dasar itu, BEM FH UMT menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mendorong penetapan status bencana nasional. Pemerintah pusat diminta melakukan kajian menyeluruh terhadap skala kebakaran, luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerugian, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani karhutla sebagai dasar penetapan status sesuai ketentuan hukum.
Kedua, memperkuat koordinasi dan respons darurat nasional. BEM FH UMT mendorong optimalisasi koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta unsur masyarakat. Dukungan personel, peralatan, anggaran, dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak juga dinilai perlu dipastikan.
Ketiga, menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Pemerintah diminta memberikan perlindungan kesehatan, akses informasi kualitas udara, bantuan kebutuhan dasar, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan gangguan kesehatan.
Keempat, menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Aparat penegak hukum didorong melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta independen terhadap dugaan tindak pidana karhutla, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan korporasi. Penindakan harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kelima, mengaudit dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan perizinan, pengawasan kawasan hutan, serta pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.
Keenam, menjamin pemulihan ekosistem dan transparansi anggaran. BEM FH UMT mendorong rehabilitasi kawasan terdampak dan pemulihan ekosistem, disertai keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran penanggulangan bencana agar dapat diawasi masyarakat dan lembaga pengawas.
Karhutla tak boleh terulang tanpa evaluasi, Roni menilai, salah satu persoalan mendasar dalam penanganan karhutla adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan pencegahan dan penanggulangan yang telah dijalankan pemerintah.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak boleh terus berulang tanpa evaluasi terhadap penyebab, pola penanganan, sistem pengawasan, dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan, penetapan status bencana nasional harus disertai langkah nyata untuk mengatasi akar persoalan. Tanpa perbaikan tata kelola lingkungan, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang efektif, penanganan karhutla berisiko hanya menjadi respons sementara tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
“Bagi kami, persoalan karhutla bukan hanya tentang api yang membakar hutan, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Kami mendukung penetapan status bencana nasional apabila syarat hukumnya terpenuhi, tetapi yang lebih penting adalah keberanian pemerintah mengambil tindakan nyata, membuka ruang pengawasan publik, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Roni menegaskan BEM FH UMT akan terus mendorong perhatian publik terhadap persoalan karhutla melalui advokasi, kajian hukum, dan pengawasan kebijakan pemerintah.
Ia berharap pemerintah pusat menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk membenahi sistem penanggulangan bencana dan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan negara tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kesanggupan mencegah bencana, melindungi masyarakat, menegakkan hukum secara adil, dan memulihkan lingkungan yang rusak.
“Kami ingin negara hadir bukan hanya dalam bentuk pernyataan, melainkan melalui tindakan nyata. Jangan biarkan masyarakat menanggung sendiri dampak dari bencana ekologis. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
BEM FH UMT menegaskan dukungannya terhadap penanganan karhutla yang cepat, terpadu, transparan, dan berkeadilan. Penetapan status bencana nasional, menurut mereka, perlu dipertimbangkan berdasarkan penilaian resmi terhadap kondisi di lapangan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (Qor)











