Tangerangkini, Kota Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan dengan adanya IKD, masyarakat mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi pelayanan publik dengan alat bantu telepon genggam.
IKD, jelas Irman memiliki beberapa fungsi yakni mempermudah verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Manfaat dan keunggulan identitas kependudukan digital terdapat file KTP elektronik dan kartu keluraga secara digital sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP dan KK,” tuturnya, Kamis (3/8/2023)
Selain itu, sambung Irman, terdapat menu informasi vaksin covid 19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi badan kepegawaian nasional (BKN) dan daftar pemilih tahun 2024.
Dalam segi keamanan aplikasi IKD juga dilengkapi fitur pencegahan tanggap layar sehingga meminimalkam penyalahgunaan informasi,kode QR yang dibagikan berubah ubah sehingga aman.
lanjut Irman, bahwa transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam handphone berupa QR Code yang memuat data keluarga dan dokumen kependudukan serta informasi yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kemajuan teknologi telah memberikan banyak kemudahan sehingga berbagai layanan menjadi efisien, salah satunya Identitas Kependudukan Digital (IKD)” kata Irman menjelaskan.
BERIKUT CARA AKTIVASI IKD : DOWNLOAD DAN INSTALL APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI GOOGLE PLAY STORE
DAFTAR, ISI DATA NIK, E MAIL AKTIF DAN NOMOR TLP AKTIF PADA SMARTPHONE, SELANJUTNYA KLIK ‘’VERIFIKASI DATA’’
KLIK ‘’AMBIL FOTO’’ DAN LAKUKAN FOTO SELFI UNTUK VERIFIKASI WAJAH (LAKUKAN FOTO SELFIE TANPA KACAMATA DAN MASKER)
KLIK ‘’SCAN QR CODE’’ DAN LAKUKAN SCAN QR CODE KEPADA PETUGAS AKTIFASI (YANG ADA DI KANTOR DUKCAPIL DAN KECAMATAN)
SETELAH PETUGAS AKTIVASI SCAN QR CODE, BUKA EMAIL MASUK YANG DIKIRIM OTOMATIS OLEH SIAK TERPUSAT IDENTITAS DIGITAL
SALIN DAN SIMPAN KODE 6 DIGIT YANG ADA PADA EMAIL. TEMPEL KODE AKTIVASI YANG SUDAH DISALIN, KETIK ULANG CAPTCHA, LALU KLIK ‘’AKTIFKAN’’.
KLIK ‘’CEK STATUS’’ LALU KLIK ‘’MASUK’’ PADA TAMPILAN ‘’MASUKAN PIN’’ KETIK KODE AKTIVASI YANG ADA DI EMAIL.
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL BERHASIL DIAKTIVASI. (Adv)