KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – DPRD Kota Tangerang menggelar rapat internal pembentukan panitia khusus (pansus) pada Selasa (17/5) terkait empat Raperda yang telah disepakati.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, empat Raperda yang telah disepakati pembahasannya akan dilanjutkan dalam pansus, diantaranya tiga Raperda usulan Pemkot Tangerang.
“Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Kemudian satu Raperda inisiatif Dewan yaitu Raperda tentang pengelolaan Zakat,” ungkapnya, Kamis (19/5/2022)
Politisi dari Fraksi PKS itu pun mengungkapkan, pembentukan pansus tersebut untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama eksekutif ke tahap selanjutnya agar bisa ditetapkan menjadi perda sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kota Tangerang.
“Pembentukan Pansus ini kemudian akan melakukan pembahasan bersama eksekutif, merupakan kinerja untuk menghasilkan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kota Tangerang,” imbuh Edi.
Edi juga menerangkan, sebagai Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Sumarti dari Fraksi PDI-Perjuangan, kemudian Ketua Pansus Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global yaitu Wawa Setiawan dari Fraksi Golkar dan Ketua Pansus Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yaitu Junadi dari Fraksi Gerindra, serta Ketua Raperda tentang Zakat yakni Saeroji dari Fraksi PKS.
Dalam keterangan lanjutnya, dengan demikian pansus tersebut akan bekerja untuk melakukan pendalaman terkait konsep muatan dalam Raperda.
“Artinya, kerja-kerja Pansus ini memastikan setiap pasal yang ada di Raperda benar-benar menyatakan untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasny Edi.(red)