Beranda / Kota Tangerang / Gasak Brankas Rp4, 5 M, 2 Orang WNA Tiongkok Dibekuk Polisi

Gasak Brankas Rp4, 5 M, 2 Orang WNA Tiongkok Dibekuk Polisi

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Aksi pencurian besar besaran terjadi di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok membobol sebuah rumah kosong dan berhasil menggasak harta senilai Rp4,5 miliar dari dalam brankas, Senin (25/8/2025).

Dua pelaku berinisial FS (49) dan HX (39) berhasil ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Sementara satu pelaku lain, CW (40), berhasil kabur ke Tiongkok dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan para pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong dengan modus terorganisir.

“Mereka ini jaringan pencurian dengan pemberatan, semua pelaku WNA asal Tiongkok. Beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong,” ungkapnya, Selasa (09/09/2025).

Para pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu rumah korban. Dua orang masuk ke dalam rumah, sementara satu pelaku berjaga di luar. Dari dalam brankas, mereka membawa kabur uang tunai USD 60.000 (Rp925 juta), logam mulia seberat 860 gram, 20 kalung emas, 15 gelang, 11 cincin, hingga perhiasan berlian senilai total Rp4,3 miliar.

Baca Juga:  Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  

Usai beraksi, para pelaku berencana kabur ke negara asalnya. Namun, berbekal rekaman CCTV dan jejak digital, polisi berhasil melacak keberadaan mereka.

FS ditangkap di sebuah hotel, sementara HX dibekuk di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Tiongkok. Sementara CW sudah lebih dulu lolos ke luar negeri.

“Kami sudah koordinasi dengan Interpol dan kepolisian Tiongkok untuk memburu pelaku yang kabur. Dari hasil penangkapan, baru Rp300 juta barang bukti yang berhasil kami amankan,” jelasnya.

Korban pencurian, Liayana, mengaku masih trauma atas kejadian tersebut. Ia bersyukur polisi bergerak cepat, namun berharap seluruh pelaku bisa ditangkap dan hartanya kembali.

“Saya mohon pelaku ditangkap semua, barang-barang saya bisa kembali. Rumah saya memang sering kosong karena saya bekerja dari pagi sampai malam,” ujar Liayana.

Dua pelaku yang sudah ditangkap kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi menduga jaringan pencurian ini tidak hanya sekali beraksi di Indonesia. “Ada indikasi mereka terorganisir dan bisa jadi punya rangkaian aksi lain. Kemungkinan adanya jaringan lokal juga masih kami dalami,” kata Jauhari menegaskan. (qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments