Beranda / Kota Tangerang / Gedung KUA di Tangerang Dinilai Tak Layak, Kemenag Terbentur Regulasi Kepemilikan Lahan

Gedung KUA di Tangerang Dinilai Tak Layak, Kemenag Terbentur Regulasi Kepemilikan Lahan

Tangerangkini.com, Tangerang – Kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tangerang yang berdiri di tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Status tersebut menjadi kendala untuk melakukan pembangunan atau merevitalisasi gedung KUA.

Pasalnya, gedung-gedung KUA di Kota Tangerang dinilai tidak layak dan tidak representatif. Sehingga, gedung itu diketahui agar masyarakat dapat menggunakannya untuk pernikahan dan kegiatan lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, H. Iin Solihin, mengatakan bahwa dari 13 KUA yang ada di Kota Tangerang tiga diantaranya berstatus milik Kementerian Agama.

“Kecamatan Ciledug, kemudian Kecamatan Benda itu hibah dari Pemkot Tangerang. Satu lagi kita beli melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), itu di Kecamatan Neglasari. Untuk Neglasari sendiri sudah kita bangun karena memang sudah milik Kemenag, maka bisa kita ajukan untuk pembangunan gedung baru KUA melalui skema SBSN dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” katanya saat diwawancarai pada Rabu, 22 April 2026.

Sementara itu, 10 kantor KUA yang lainnya berdiri di atas tanah milik Pemkot Tangerang. Pasalnya, ketika status tanah masih milik Pemkot Tangerang tidak bisa mengajukan pembangunan gedung KUA.

“Regulasinya menyebutkan bahwa yang bisa dibangun oleh Kemenag pusat melalui skema bantuan SBSN harus tanah milik Kementerian Agama. Ya paling kita hanya bisa rehab-rehab ringan anggaran yang bisa kita berikan ke KUA,” ujarnya.

Baca Juga:  Melihat Lebih Dekat Fasilitas Kelas Inklusi di SMPN 9 Kota Tangerang

Menurutnya, pihak Kemenag Pusat menyediakan anggaran untuk membangun gedung KUA, namun tidak ada anggaran untuk membeli lahan atau membeli tanah.

“Makanya kami berupaya koordinasi dengan Pemkot Tangerang agar tanah-tanah yang sekarang ditempati oleh KUA bisa dihibahkan ke Kementerian Agama, yang selanjutnya akan kita usulkan untuk pembangunan gedung KUA ke Kementerian Agama pusat,” tuturnya.

Pihaknya juga menjelaskan, Kemenag Kota Tangerang melakukan langkah koordinasi. Ia menyebut, upaya lainnya dengan bentuk mengajukan proposal terhadap Pemkot.

“Ya, kita sudah membuat proposal ke Pemkot Tangerang, termasuk kita koordinasi dengan teman-teman di DPRD. Termasuk yang sering bantu kita itu Pak Saiful Milah di Fraksi Golkar juga sudah koordinasi dengan Ketua DPRD, dengan Pak Wakil Wali Kota juga sudah kita koordinasi dan alhamdulillah mereka semua mendukung,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada tahun 2026 ini pengajuan permohonan hibah 10 KUA yang ada di Kota Tangerang yang status tanahnya masih milik Pemkot Kota Tangerang.

“Yang 10 (kantor KUA) kita sudah buat proposal, insyaallah minggu-minggu ini akan kita berikan ke Pak Wali, kita tembuskan ke Ketua DPRD, dan ke pak Wakil Wali Kota” ujarnya.

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments