HUT RI ke-77, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Remisi Ribuan WBP - Tangerang Kini    

 

HUT RI ke-77, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Remisi Ribuan WBP

- Penulis

Rabu, 17 Agustus 2022 - 05:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 tahun adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya yang dilakukan di sela-sela acara Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Rabu (17/8) di lapangan utama Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Hadir langsung Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, serta jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari tiap-tiap Blok Hunian mulai dari Blok A hingga F.

Kadek Anton Budiharta mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 ada sebanyak 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II dan sebanyak 1.748 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca Juga:  Meski Capaian SAKIP Meningkat, Arief Minta Tingkatkan Kinerja Layanan Publik

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Remisi Umum sendiri yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Remisi yang diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dintaranya yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.(red)

Berita Terkait

Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk
Korem 052/Wkr Kembali Raih Penghargaan WBK Pada Rapim Kodam Jaya
Pengurus PWI Banten Resmi Dilantik, Fokus Peningkatan Kapasitas Wartawan
100 Hari Memimpin Indonesia, Mahasiswa Gaungkan Sila Siasat Sesat Rezim Prabowo-Gibran.
Dukung Ciptakan SDM Unggul PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama
Ketum PWI Pusat: Usulan Kepala Daerah Penerima Pin Emas di HPN 2025 Masih Terbuka
Pemagaran Laut di Tangerang Sepanjang 30 Km: DPR RI Minta Investigasi Serius
DPO Kasus Judol Dibekuk Bareskrim
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:19

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Senin, 17 Maret 2025 - 06:33

Hadiri Peringatan Nuzul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa

Senin, 17 Maret 2025 - 06:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:43

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:24

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:43

Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:44

Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru