HUT RI ke-77, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Remisi Ribuan WBP

- Penulis

Rabu, 17 Agustus 2022 - 05:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 tahun adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya yang dilakukan di sela-sela acara Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Rabu (17/8) di lapangan utama Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Hadir langsung Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, serta jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari tiap-tiap Blok Hunian mulai dari Blok A hingga F.

Kadek Anton Budiharta mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 ada sebanyak 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II dan sebanyak 1.748 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca Juga:  HUT TNI ke-78, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Kodim 0506/TGR dan Korem 052 Wijayakrama Tangerang

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Remisi Umum sendiri yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Remisi yang diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dintaranya yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.(red)

Berita Terkait

DPO Kasus Judol Dibekuk Bareskrim
Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Sambangi dan Berbagi untuk Veteran
Ibu Nekat Panjat Pagar Setelah Rumah Dijual Suami
Nusantara: Pusat Ekonomi dan Inovasi Baru di Asia Tenggara
Reformasi Pendidikan Nasional: Strategi untuk Meningkatkan Kualitas SDM di Indonesia
Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat
Paus Fransiskus Tidak Masuk Masjid Istiqlal, Jusuf Kalla Ungkap Alasan
Berita Nasional Terbaru: Update Terkini dan Perkembangan Penting
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:40

Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi. Mari Bergandengan Tangan.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:36

Ini Pesan Doktor Nurdin Kepada Ratusan Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:16

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:53

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33

Dir Binmas Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang ‘Ngopi Kamtibmas’ di Pinang

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:16

Miliki 220 Inovasi, Pemkot Tangerang Sabet Penghargaan Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:11

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:05

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang apresiasi keberhasilan ETPD dalam mendongkrak PAD dan belanja daerah. Raih predikat terbaik di Jawa-Bali dan Indeks ETPD tertinggi se-Indonesia.  

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD

Jumat, 6 Des 2024 - 11:04

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Berita

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Jumat, 6 Des 2024 - 09:53