TAANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 tahun adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya yang dilakukan di sela-sela acara Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Rabu (17/8) di lapangan utama Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hadir langsung Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, serta jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari tiap-tiap Blok Hunian mulai dari Blok A hingga F.
Kadek Anton Budiharta mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 ada sebanyak 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II dan sebanyak 1.748 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Remisi Umum sendiri yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Remisi yang diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dintaranya yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.(red)