Beranda / Kota Tangerang / Jaga Ketertiban Umum , Kecamatan Cipondoh Tertibkan PKL di Kali Sipon

Jaga Ketertiban Umum , Kecamatan Cipondoh Tertibkan PKL di Kali Sipon

TangerangKini, Kota Tangerang – Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, melakukan langkah tegas dengan membongkar sejumlah bangunan permanen yang berdiri di bantaran Kali Sipon, Rabu (9/5/2025).

Selain itu, jajaran Kecamatan Cipondoh juga akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang area tersebut.

Camat Cipondoh, Muhamad Marwan, S.IP, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Satpol PP Kota Tangerang dan tiga (3) Pilar dalam proses pendataan dan penertiban para PKL yang berjualan di kawasan tersebut. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memperindah tata ruang wilayah.

Apel Gabungan Persiapan Penertiban Pedagang Bersama Satpol PP Kota Tangerang dan 3 Pilar
Rabu, 09/04/2025

“Pasar Sipon ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi kami di Kecamatan Cipondoh. Penertiban dan penataan sebenarnya sudah banyak dilakukan, terutama atas arahan langsung dari Wali Kota melalui jajaran OPD terkait,” ujar Marwan.

Marwan juga menjelaskan bahwa penataan sudah dimulai sejak malam takbiran lalu, dan hingga kini terus dilakukan agar para pedagang tidak lagi berjualan hingga meluber ke badan jalan, yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Baca Juga:  Bupati Tangerang Hadir Bersama Kemenag Luncurkan Program Kemenag Berdampak

“Kami dari jajaran pemerintahan tetap harus melayani masyarakat. Tapi kami juga terus berupaya agar para pedagang tidak kembali ke lokasi semula. Salah satu langkahnya adalah menyiagakan petugas setiap hari untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, juga memberikan atensi khusus terhadap kondisi di Cipondoh. Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut harus bersih dari bangunan liar dan aktivitas PKL yang tidak sesuai aturan.

“Ini komitmen semua jajaran Kecamatan Cipondoh. Wilayah ini harus bersih dari PKL dan bangunan liar demi kenyamanan dan keteraturan kota,” tegasnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di mana pada Pasal 15 Ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan di ruang milik negara seperti jalan, sungai, taman, dan jalur hijau. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan.

Namun demikian, melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan PKL, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan ruang pembinaan bagi para pedagang melalui Disperindag, sebagai bentuk perhatian terhadap ekonomi masyarakat kecil.(Adv)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments