TangerangKini.com, Kota Tangerang – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar memanfaatkan bantuan sosial (bansos) sesuai peruntukannya. Imbauan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya data 3.021 KPM yang disebut terindikasi judi online (judol), yang hingga kini masih menunggu validasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial (Ka dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menegaskan angka 3.021 KPM tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena pihaknya belum menerima data rinci yang valid dari Kemensos.
“Jumlah 3.021 yang terindikasi judi online itu memang belum bisa dipastikan jumlahnya, karena kami pun belum mendapatkan data yang spesifik dan valid. Namun dari data sistem, sudah ada beberapa pengajuan terkait klarifikasi mengenai tidak aktifnya data DTKS masyarakat itu sendiri,” ujar Acep saat ditemui di kantornya, Kamis (06/08/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), saat ini tercatat sebanyak 1.635 temuan. Namun, angka tersebut bukan seluruhnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial untuk judi online.
“Kalau dari jumlah yang ada di sistem SIKS-NG, total temuan itu ada 1.635. Itu pun kami belum tahu detailnya karena berasal dari berbagai aspek temuan, seperti penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya atau dari hasil pendataan itu sendiri. Terkait data yang 3.021, kami belum bisa memastikan,” katanya.
Ia menegaskan, 1.635 temuan tersebut merupakan akumulasi berbagai persoalan yang ditemukan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial, bukan semata-mata terkait judi online.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Dinsos membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan status data bantuan sosial secara mandiri. Warga yang mendapati kendala dapat mengajukan klarifikasi maupun pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos atau operator Dinsos yang tersedia di setiap kelurahan.
“Dari sisi masyarakat, mereka bisa melakukan pengecekan data apakah terkendala, tidak aktif, atau seperti apa. Nanti bisa mengajukan klarifikasi atau pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat operator kami yang ada di setiap kelurahan,” jelas Acep.
Ia juga mengimbau seluruh KPM agar memanfaatkan bantuan sosial sesuai tujuan pemberiannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan mendesak, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan di kemudian hari.
“Kami mengimbau kepada KPM agar bantuan dipergunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan pribadi yang benar-benar mendesak. Jangan digunakan untuk hal-hal yang dapat menjadi kendala temuan masalah dalam penentuan desil dan DTKS itu sendiri,” ujarnya.
Terkait data 3.021 KPM yang menjadi perhatian publik, ia kembali menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemensos. Menurutnya, data tersebut baru dapat dipastikan setelah Dinsos menerima daftar By Name By Address (BNBA) sebagai dasar verifikasi.
“Untuk data 3.021 memang belum pasti. Saya masih berkoordinasi dengan Kemensos untuk memastikan kebenarannya. Jika datanya memang sejumlah itu, kami harus memegang data By Name By Address (BNBA)-nya terlebih dahulu. Namun jika berdasarkan sistem yang ada saat ini, temuan dari berbagai masalah tercatat sekitar 1.600-an,” pungkasnya. (Qor)











