TangerangKini.com, Kota Tangerang – Karang Taruna Galeong bersama Karang Taruna Kota Tangerang resmi melaporkan oknum diduga penyebar kebencian, penghinaan, penghasutan dan perusakan tempat ibadah ke Polres Metro Tangerang Kota, Senin (10/08/2026) malam.
Laporan itu terkait Video yang sengaja dibuat dan disebarkan melalui media sosial serta perbuatan merobohkan tempat ibadah (mushola) oleh oknum berinisial (M), (DK) dan (K) dengan nada provokasi dan diduga menghasut dan merusak tempat ibadah mushola yang berada di RT02 RW07 Kampung Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1800/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Dalam surat tanda penerimaan laporan, perkara yang dilaporkan Pasal 242 KUHP Baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk di muka umum. Pasal 305 (Perusakan Tempat Ibada). Diduga pelaku terjerat hukuman 3 hingga 5 tahun.
Ketua Karang Taruna Rukun Warga (RW) 07 Kampung Galeong, Lukman Fidriansyah, resmi melaporkan dugaan tindakan pidana penghasutan terhadap Karang Taruna serta dugaan penistaan agama ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Hasil yang di dalam tadi, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan, kebencian dan penghinaan terhadap Karang Taruna. Perusakan tempat ibadah,” katanya.
Menurutnya, langkah selanjutnya masih akan dikoordinasikan dengan Karang Taruna Kota Tangerang. Ia menyebut pihaknya tetap menghormati mekanisme organisasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Untuk tindak lanjutnya, kemungkinan besar kami masih menunggu instruksi dari Karang Taruna Kota Tangerang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif, terlebih persoalan ini menyangkut organisasi kepemudaan di tingkat akar rumput.
“Pemuda ini harusnya dikawal dan bahkan dibimbing. Maka kami harap kasus ini harus benar-benar jelas secara objektif, tanpa ada unsur intimidasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua OKK Karang Taruna Kota Tangerang, Andri Aditya, membenarkan pihaknya turut mendampingi Karang Taruna Kampung Galeong dalam membuat laporan ke kepolisian.
Ia menyebut laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan, penebar kebencian dan pengerusakan tempat ibadah. Laporan juga telah diterima pihak kepolisian.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bersama Karang Taruna Kampung Galeong melakukan pelaporan dugaan adanya penghasutan, penebar kebencian dan pengerusakan tempat ibadah,” kata Andri.
Lalu ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Karang Taruna Galeong serta memantau proses penanganan laporan tersebut di kepolisian.
“Untuk gerakan-gerakan selanjutnya, kita akan tetap terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman Karang Taruna Galeong,” pungkasnya. (qor/red)











