TangerangKini.com, Tangsel – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelangaran Peraturan Daerah (Perda) di
Tempat Hiburan Malam (THM) Liberty KTV, Bar & Club.
Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, S.sos, Kamis (20/8/2026).
Dikatakan Dahlan, bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari kelompok masyarakat Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Ya kami telah terima surat laporannya. Nanti kami akan tindak lanjuti.Akan kami cek. Saat ini kami masih fokus giat HUT RI,” tegas Dahlan.
Atas laporan tersebut, Dahlan mensinyalir adanya potenesi pelanggaran Perda di THM Liberty. ” Segera akan kami kroscek nanti. Ya, ini berpotensi melanggar Perda,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) resmi melayangkan surat laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel terkait dugaan pelanggaran legalitas dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Liberty KTV, Bar & Club di Jalan Raya Serpong, KM 7 No. 7, Kecamatan Serpong Utara.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 061/ForTang/SLDPP/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Fortang, Tri Syahrizal.
Dalam laporannya, Fortang meminta Satpol PP melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Liberty. Pemeriksaan itu mencakup seluruh legalitas dan perizinan kegiatan usaha, termasuk dugaan peredaran atau penjualan minuman beralkohol yang disebut belum memenuhi ketentuan perizinan dan barang kena cukai.
Fortang juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan penambahan atau perluasan ruang karaoke untuk memastikan kesesuaiannya dengan perizinan bangunan. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian kewajiban pajak daerah atas kegiatan usaha hiburan tersebut.
Dugaan tersebut dikaitkan Fortang dengan tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Iya, hari ini kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran Perda terkait Liberty ke Pemkot Tangsel melalui Satpol PP. Kalau memang terbukti melanggar, kami minta segera disegel. Kami juga akan turun ke jalan,” ujar Trisyahrizal usai melaporkan, Selasa (18/08/2026).
Ia meminta Satpol PP segera melakukan pemeriksaan, berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan dugaan pelanggaran lintas kewenangan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Mereka bahkan meminta penyegelan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Selain itu, Rizal meminta Satpol PP menerima untuk membahas hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan secara terbuka.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Liberty belum memberikan tanggapan terkait laporan dan dugaan pelanggaran Perda yang disampaikan Fortang. (qor/red)












