Beranda / Advetorial / Kecamatan Tangerang Sosialisasi PBB-P2, BPHTB dan Penyebaran SPPT Tahun 2024

Kecamatan Tangerang Sosialisasi PBB-P2, BPHTB dan Penyebaran SPPT Tahun 2024

Tangerangkini, Kota Tangerang – Kecamatan Tangerang melaksanakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam.kegiatan itu juga dilaksanakan Penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2024. Bertempat di Aula Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Rabu (7/2/2024) siang.

i

Dihadapan puluhan masyarakat, para Lurah,Sekban Bapenda, pegawai dan para Ketua RW yang hadir, Camat Tangerang, Yudi Pradana mengatakan, bahwa PBB dan BPHTB adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Kota Tangerang. Menurut Camat, pembangunan yang ada

di Kota Tangerang, karena berkat peran serta masyarakat. Hal ini, kata dia, tidak terlepas dari kewajiban masyarakat dalam partisipasi membayar PBB dan BPHPB.

“Makanya dengan sosialisasi ini pastinya ada ketentuan ketentuan ataupun perubahan perubahan aturan yang nanti akan disampaikan oleh Sekban Bapenda.

Nah, ini bisa kita sampaikan nanti ke tengah tengah masyarakat.Sehingga masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Tangerang mengetahuinya,” papar Yudi menjelaskan.

Baca Juga:  Takziah Mantan Bupati Tangerang, Dr. Nurdin:  Semoga Menjadi Amal Saleh atas Jasa-Jasanya Almarhum  

 

Sosialisasi ini, sambung Yudi, merupakan sarana informasi untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat yang ada di wilayahnya.Sehingga kedepan, diharapkan masyarakat sudah bisa mengerti dan memahami terkait PBB dan BPHTB.

“Jadi yang pasti hari ini nanti akan dijelaskan sejelas jelasnya oleh Sekban Bapenda.Sehingga nanti masyarakat kita bisa mengetahuinya. Surat SPPTnya nanti bisa langsung dibagikan

Jadi kami mohon juga kesediaan dari para Ketua RW nanti melalui Ketua RT masing masing bisa menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Camat.

Yudi juga berharap dengan pelaksanaan sosialisasi itu, semua pihak dapat membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

“Jadi nanti masyarakatnya bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar PBB dan BPHTB guna menambah PAD Kota Tangerang ,” pungkasnya (ADV)

 

 

 

 

 

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments