Beranda / Kota Tangerang / Lagi, TPS Liar di Pinang Kota Tangerang Terbakar

Lagi, TPS Liar di Pinang Kota Tangerang Terbakar

TangerangKini, Kota Tangerang – Maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian setelah sejumlah lokasi dilanda kebakaran hebat.

Sebelumnya, kebakaran TPS liar terjadi di kawasan Pekojan, Kecamatan Pinang, pada Senin (07/09/2026). Kebakaran sampah itu baru bisa diatasi oleh petugas Damkar Kota Tanagerang hingga empat hari lamanya. Petugas juga sempat menggunakan alat berat untuk mengurai tumpukan sampah di lokasi tersebut.

Selang beberapa hari, kebakaran kembali terjadi di TPS liar Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, dekat kawasan Alam Sutera, pada Kamis (17/09/2026). Kebakaran lahan seluas sekitar 500 meter persegi itu menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang sempat mengepul hingga ke jalur Tol Jakarta-Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengatakan salah satu lokasi TPS liar yang baru-baru ini terbakar telah ditutup oleh pihaknya.

“Sudah kita tutup, tahapannya sudah kita lakukan semua. Memang itu ada pelanggaran, kita tutup hari ini,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2026).

Ia mengatakan, kondisi cuaca yang panas juga perlu menjadi perhatian karena berpotensi memicu kebakaran. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran, khususnya di sekitar lokasi pembuangan sampah liar.

“Kita mintalah semua, buat masyarakat juga, karena musim ini memang musim panas dan lain-lain. Kita jagalah jangan sampai ada kebakaran lagi,” katanya.

Baca Juga:  Bangun Kepedulian Sosial, PMII Ajak Puluhan Anak Kampung Gubuk Ngaji dan Berbagi di Pendopo Wakil Wali Kota

Menurutnya, keberadaan TPS liar juga menjadi persoalan karena sebagian berada di kawasan yang padat penduduk. Masyarakat diminta segera melapor kepada DLH maupun aparat terdekat apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal.

“Karena itu sebenarnya di tanah-tanah yang padat penduduk. Kita mengimbau masyarakat juga, ketika menemukan begitu, segera menginformasikan kepada kami, terutama kepada aparat terdekat,” ujarnya.

Terkait pengelolaan TPS liar tersebut, Kepala DLH menyebut terdapat pihak yang mengelola sekaligus pemilik lahan. Saat ini, pihak terkait tengah dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Ya kita lagi panggil, lagi proses itu. Nanti ke depannya kita lihat, karena penegakannya penegakan perda. Yang pasti kita mengamankan lokasinya dulu,” katanya.

Mengenai kemungkinan sanksi pidana, ia mengatakan penanganan masih mengacu pada ketentuan peraturan daerah (perda). Sanksi akan ditentukan berdasarkan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan petugas.

“Ini kan kita perda, nanti kita lihat dari perkembangannya seperti apa, dari pemeriksaan teman-teman PPKLH,” pungkasnya.

Dengan adanya dua kebakaran TPS liar di wilayah Kecamatan Pinang tersebut, DLH Kota Tangerang kini melakukan penutupan lokasi sekaligus memproses pihak yang berkaitan dengan pengelolaan TPS.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak membiarkan aktivitas pembuangan maupun pembakaran sampah ilegal kembali terjadi, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang rawan memicu kebakaran.(Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments