TangerangKini.com, Kota Tangerang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang mendesak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang di tayangan salah satu program di Trans7 agar di Non Aktifkan Lembaga Penyiarannya, karena telah dinilai melecehkan kehormatan kiai dan pesantren.
LBH Ansor Kota Tangerang menilai, tayangan tersebut tidak bisa disebut sebagai salah tayang, melainkan bentuk penghinaan yang dilakukan secara sistematis terhadap simbol simbol keagamaan Islam.
“Tayangan itu bukan sekadar keliru. Narasinya tidak sesuai adab dan etika yang baik, dibacakan dengan gaya yang merendahkan, disertai visual dan caption yang membangun framing jahat terhadap para kiai. Ini bukan kebebasan pers, tapi serangan terhadap kehormatan pesantren,” tegas Baim, Ketua LBH Ansor Kota Tangerang, Selasa (14/10/2025).
Penilaiannya, apa yang dilakukan Trans7 telah melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga penyiaran.
Menurutnya, media semestinya menjadi ruang edukatif dan berimbang, bukan menebar stigma serta kebencian terhadap tokoh agama.
“Atas dasar itu, LBH Ansor Kota Tangerang mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada Trans7. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap media nasional,” ujarnya.
Lanjut, ia menegaskan KPI harus bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa KPI memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran isi siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 undang undang tersebut.
“Ini jelas masuk ranah pengawasan KPI. Lembaga penyiaran tidak boleh menyalahgunakan kebebasan berekspresi untuk merendahkan kelompok atau simbol keagamaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
“Kritik boleh, tapi jangan sampai berubah menjadi penghinaan. Kebebasan pers tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan martabat pesantren dan para kiai,” pungkasnya.(qor)












