Marak Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Minta Panguyuban Sekolah Dibubarkan - Tangerang Kini    

 

Marak Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Minta Panguyuban Sekolah Dibubarkan

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG, –  Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengintruksikan, Mulai hari ini Jum’at, 26 Mei 2023 untuk membubarkan paguyuban-paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)  yang ada di Kota Tangerang.

Pasalnya, banyaknya aduan dari sejumlah wali murid yang keberatan serta mempertanyakan terkait dugan pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah melalui paguyuban, baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.

“Mulai hari ini saya menegaskan untuk membubarkan seluruh paguyuban yang ada di sekolah-sekolah SD maupun SMP di Kota Tangerang,” tegas Jamaluddin ditemui wartawan, Jum’at (26/5/2023).

Dirinya berharap, untuk ke depan sekolah – sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid/siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.

“Sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban itu mulai hari ini,” tegasnya.

Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid ingin menyumbang bila terdapat kegiatan-kegiatan sekolah atau misalnya ada siswa atau guru yang sakit, pihaknya tetap persilahkan itu, namun semua harus dilakukan dengan ikhlas, tanpa ada paksaan dan nominal yang ditentukan serta tidak boleh ada bahasa diskriminasi.

“Dengan alasan apapun, jika berdalih untuk yang sakit dan lain sebagainya, yang mau menyumbang silahkan asal tidak memaksa,” katanya.

Baca Juga:  Pelayanan Akseptor KB Kota Tangerang Terbaik di Banten

Terkait, surat edaran nomer 421.3/0452 Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah dengan jelas melarang kegiatan outing class dilakukan di luar Kota Tangerang, Jamal menyebut sudah menyosialisasi hal tersebut ke seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kota Tangerang.

 

“Sesuai dengan peraturan Menteri (Permendikbud,red) kegiatan outing class di persilahkan, namun khusus di Kota Tangerang melihat beberapa insiden kecelakaan yang terjadi, untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan, perpisahan murid tidak diperbolehkan dilaksanakan keluar Kota Tangerang,” papar Jamal menjelaskan.

Sebagai informasi, berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan (dindik) Kota Tangerang yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.

2. Outing Class bersifat tidak wajib dan tidak memberitakan siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali murid.

4. untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di wilayah kota Tangerang dan tidak benar dilakukan di luar daerah.(lla/red)

Berita Terkait

Nyusul Sachrudin Ikuti Retret, Maryono Tampil Gagah dengan Seragam Komcad
Mengerikan, Jalan Berlubang di Sepanjang Jalan Moh.Toha, Pengendara : Rawan kecelakaan.
Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tangani Banjir di Periuk dengan Lakukan Perbaikan Tanggul
Jadwal Pertandingan Basket Putri: SMAN 2 Kota Tangerang vs SMAN 12 Kota Tangerang
Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim
Lepas Ribuan Peserta JSS, Pj: Terus Percantik agar Makin Menarik Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi
Bandel, Reklame Pergudangan Duta Indah Starhub Diduga Tanpa Izin
Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:19

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Senin, 17 Maret 2025 - 06:33

Hadiri Peringatan Nuzul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa

Senin, 17 Maret 2025 - 06:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:43

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:24

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:43

Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:44

Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru