Marak Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Minta Panguyuban Sekolah Dibubarkan

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG, –  Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengintruksikan, Mulai hari ini Jum’at, 26 Mei 2023 untuk membubarkan paguyuban-paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)  yang ada di Kota Tangerang.

Pasalnya, banyaknya aduan dari sejumlah wali murid yang keberatan serta mempertanyakan terkait dugan pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah melalui paguyuban, baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.

“Mulai hari ini saya menegaskan untuk membubarkan seluruh paguyuban yang ada di sekolah-sekolah SD maupun SMP di Kota Tangerang,” tegas Jamaluddin ditemui wartawan, Jum’at (26/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya berharap, untuk ke depan sekolah – sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid/siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.

“Sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban itu mulai hari ini,” tegasnya.

Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid ingin menyumbang bila terdapat kegiatan-kegiatan sekolah atau misalnya ada siswa atau guru yang sakit, pihaknya tetap persilahkan itu, namun semua harus dilakukan dengan ikhlas, tanpa ada paksaan dan nominal yang ditentukan serta tidak boleh ada bahasa diskriminasi.

“Dengan alasan apapun, jika berdalih untuk yang sakit dan lain sebagainya, yang mau menyumbang silahkan asal tidak memaksa,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Zaki Lantik Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pasar NKR

Terkait, surat edaran nomer 421.3/0452 Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah dengan jelas melarang kegiatan outing class dilakukan di luar Kota Tangerang, Jamal menyebut sudah menyosialisasi hal tersebut ke seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kota Tangerang.

 

“Sesuai dengan peraturan Menteri (Permendikbud,red) kegiatan outing class di persilahkan, namun khusus di Kota Tangerang melihat beberapa insiden kecelakaan yang terjadi, untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan, perpisahan murid tidak diperbolehkan dilaksanakan keluar Kota Tangerang,” papar Jamal menjelaskan.

Sebagai informasi, berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan (dindik) Kota Tangerang yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.

2. Outing Class bersifat tidak wajib dan tidak memberitakan siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali murid.

4. untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di wilayah kota Tangerang dan tidak benar dilakukan di luar daerah.(lla/red)

Berita Terkait

Jadwal Pertandingan Basket Putri: SMAN 2 Kota Tangerang vs SMAN 12 Kota Tangerang
Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim
Lepas Ribuan Peserta JSS, Pj: Terus Percantik agar Makin Menarik Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi
Bandel, Reklame Pergudangan Duta Indah Starhub Diduga Tanpa Izin
Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi
Investor Luar Negeri Jajaki Investasi Produksi Alkes di Kota Tangerang
Gondol Uang Majikan Rp20 Juta, ART Ditangkap Polisi
Jelang HUT Kota Tangerang ke-30, DPRD Harap Perbaikan Pelayanan Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:32

2022 Penari Pelajar se-Jabodetabek Banjiri GOR Gondrong

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:25

Ahmad Yani Basketball Park Resmi Diperbarui dengan Sentuhan Mural dari Seniman Kota Tangerang

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:42

Senam Bersama Warga, Dr. Nurdin Terus Gaungkan Pola Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Berita Terbaru

Kota Tangerang

2022 Penari Pelajar se-Jabodetabek Banjiri GOR Gondrong

Minggu, 6 Okt 2024 - 05:32