TangerangKini.com, Kota Tangerang – Kuasa hukum keluarga korban Raymond Wirya Arifin (19) dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (LBH IPTI), Samatha Putra, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang hingga kini masih ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Samatha, keluarga korban kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan orang hilang yang dibuat pada 17 Juli 2025, sehari sebelum jenazah Raymond ditemukan di bawah Jembatan Kaca, Kota Tangerang.
“Per hari ini dan dua minggu sebelumnya memang ada panggilan dari Polres Tangerang Kota. Pertama ayah korban yang diperiksa, dan hari ini ibu serta kakak korban yang dimintai keterangan,” ujar Samatha saat ditemui di Tangcity Mall, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan sejauh ini masih berfokus pada kronologi hilangnya Raymond untuk memperjelas rangkaian kejadian sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Antara ayah, ibu, dan kakaknya semua diminta menceritakan kronologi. Dari tanggal 16 Juli Raymond berangkat dari rumah, katanya ke kampus, tapi malamnya teman bilang Raymond tidak ke kampus,” jelasnya.
Samatha menambahkan, keluarga juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Beberapa di antaranya meliputi hasil autopsi sementara, surat keterangan kematian, serta hasil pelacakan koordinat ponsel milik Raymond.
“Dari hasil *tracking*, diketahui ada beberapa titik koordinat pergerakan dari sore tanggal 16 sampai subuh tanggal 17 Juli, termasuk di sekitaran Kali Cisadane,” ungkapnya.
Terkait hasil autopsi sementara, Samatha menyebut penyebab kematian Raymond tertulis sebagai penganiayaan atau pembunuhan. Hal tersebut semakin menguatkan keyakinan keluarga bahwa Raymond menjadi korban tindak kejahatan.
“Di situ memang tertulis sebab kematiannya penganiayaan garis miring pembunuhan. Jadi, dari keluarga kami meyakini Raymond adalah korban pembunuhan,” tegasnya.
Namun, ia juga menjelaskan adanya perbedaan hasil antara visum sementara dan autopsi sementara. Dalam visum disebutkan korban meninggal karena tenggelam, tetapi ditemukan pula tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh.
“Dalam visum sementara disebutkan penyebab kematian adalah tenggelam karena ditemukan air di paru-parunya. Tapi ada juga rembesan darah di bagian leher, bahu, dan kepala,” ujarnya.
Pihak Polsek Karawaci disebut masih memegang dokumen visum sementara, sementara hasil autopsi final belum diterbitkan secara resmi. Samatha mengatakan, keluarga kini menunggu kejelasan dari pihak dokter forensik Polres Tangerang Kota.
“Informasi terakhir, hasil autopsi sudah ada, hanya menunggu tanda tangan dokter forensik Polres Tangerang Kota,” kata Samatha.
Sebagai kuasa hukum, ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan. Keluarga korban, lanjutnya, hanya menginginkan keadilan bagi Raymond.
Kasus kematian Raymond yang ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kaca pada 18 Juli 2025 masih menyisakan misteri besar. Pihak keluarga bersama kuasa hukum berharap hasil autopsi final segera diumumkan, dan pelaku di balik kematian Raymond dapat segera terungkap oleh pihak kepolisian.(qor)












