TangerangKini.com, Kota Tangerang – Polemik pemanfaatan tanah wakaf di Kampung Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya berujung damai.
Dua pihak yang sebelumnya berselisih sepakat berdamai, mengembalikan fungsi tanah sebagai wakaf, serta mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat. Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (06/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan dalam RDP tersebut terungkap adanya pemanfaatan sebagian area tanah wakaf untuk kegiatan yang disebut bersifat komersial. Menurutnya, pihak ahli waris maupun nazir menyampaikan bahwa pemanfaatan tersebut berkaitan dengan pengurusan keterangan makam.
Namun, Aliansi Aktivis Tangerang bersama Karang Taruna dan masyarakat meminta agar tanah tersebut dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai tanah wakaf.
” Tadi ada beberapa penyampaian dari ahli waris atau mungkin dari nazir bahwa ada beberapa yang dimanfaatkan untuk dikomersialkan, tapi itu untuk pengurusan daripada keterangan untuk pengurusan makam,” kata Junadi.
Ia menyebut pihak nazir telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan pemanfaatan tanah tersebut sesuai fungsinya. Namun, terdapat catatan terkait sebagian area yang saat ini masih dalam kontrak hingga 2028.
“Namun, penyampaian daripada Aliansi bahwa meminta Karang Taruna, masyarakat, meminta untuk dikembalikan sebagai fungsinya. Tadi sepakat bahwa dari pengurus nazir, dia siap mengembalikan sebagai fungsinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan persoalan kontrak tersebut telah dikoordinasikan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam waktu dekat, DPRD akan kembali mengundang pemerintah daerah, dinas terkait, asisten, BWI, pihak pelapor, perwakilan, serta nazir untuk memastikan penyelesaian persoalan tetap berjalan damai.
“Yang lebih bagus lagi berarti sepakat bahwa ini saudara, ternyata. Saudara ini sudah sepakat untuk berdamai demi kepentingan Galeong, kepentingan Kota Tangerang, harus aman, tidak menjadikan konflik,” katanya.
Menurut Junadi, kedua pihak juga telah sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.
“Dua pihak tadi sepakat untuk mencabut laporan ke polisi. Jadi, laporan yang sudah dilaporkan akan segera dicabut sesuai dengan kesepakatan tadi,” ucapnya.
Ia menambahkan, hasil RDP akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD. Rekomendasi tersebut nantinya juga disampaikan kepada kepolisian sebagai bagian dari pengawalan penyelesaian persoalan ke depan.
Selain itu, Junadi menyoroti kondisi area tanah wakaf yang masih terdapat sampah dan material. Ia menyebut pemerintah akan dilibatkan dalam proses pembersihan dan merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membantu penanganan tersebut.
“Untuk dibersihkan sampah-sampah, nanti juga pemerintah akan hadir. Saya rekomendasikan juga PUPR untuk membantu pembersihan dan lain-lain, tapi atas semua adalah koordinasi dengan nazir, pengurusnya,” tuturnya.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus mengutamakan kepentingan bersama dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Masing-masing pihak juga diminta mengesampingkan ego agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
“Poinnya dengan kasus ini jangan sampai satu pun orang yang dirugikan ya, demi kepentingan bersama. Menjaga egois di tiap-tiap ,” katanya.
Sementara itu, Aktivis Kota Tangerang sekaligus perwakilan Aliansi Aktivis Tangerang, Saiful Basri atau Bung Marsel, mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi RDP bersama seluruh unsur terkait dan kedua pihak yang bersengketa.
Ia mengatakan pihaknya sejak awal mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan mengedepankan kondusivitas Kota Tangerang serta menjaga hubungan silaturahmi antarwarga.
“Pertama berterima kasih kepada unsur DPRD Kota Tangerang sudah memfasilitasi kegiatan dan ruang dengar pendapat di DPRD bersama dengan seluruh unsur terkait dan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa,” kata Marsel.
Menurutnya, hasil RDP menunjukkan kedua pihak telah sepakat berdamai. Tanah wakaf yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan lain juga disepakati untuk dikembalikan sesuai fungsi awalnya.
” Alhamdulilah keputusan hari ini dari kedua belah pihak masing-masing berdamai. Tanah wakaf yang memang sebelumnya dimanfaatkan oleh kegiatan-kegiatan lain sepakat untuk kita kembalikan fungsinya menjadi wakaf,” ujarnya.
ia juga menyebut kedua pihak yang sebelumnya saling melapor ke polisi sepakat untuk menarik laporan masing-masing.
“yang memang sebelumnya saling lapor, hari ini semua disaksikan bersama, semua akan menarik laporan masing-masing dan pada dasarnya kita sepakat tetap akan menjaga silaturahmi antar masyarakat yang ada di Kota Tangerang dan menjaga kondusifitas di Kota Tangerang,” katanya.
Ketua Karang Taruna RW 07 Kampung Galeong turut menegaskan pentingnya perdamaian dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengatakan seluruh pihak yang terlibat masih memiliki hubungan persaudaraan.
Menurutnya, sebagai pihak yang lebih muda, ia memilih mengalah agar konflik tidak berlarut-larut dan tetap menghormati pihak yang lebih tua.
“Untuk saat ini kami kan menunggu dari pihak mereka juga dan kemungkinan ini kan karena semuanya saling saudara. Saudara sama saudara. Artinya gini, kami mengedepankan, enggak apa-apalah saya yang muda ngalah,” ujarnya.
“Agar konflik ini tidak berkepanjangan. Karena kami juga menghormati yang tua-tua,” katanya.
Terkait pencabutan laporan polisi, ia mengaku turut mendorong pihak ahli waris dan ketua kenajiran yang masih memiliki hubungan saudara untuk menyelesaikan persoalan secara bijak.
“Karena saya mendorong pihak ahli waris, kemudian ketua kenajiran yang di mana hari ini masih saudara dengan kami, kami coba tolonglah hari ini kita menilai dengan bijak,” pungkasnya.
Dengan kesepakatan tersebut, penyelesaian polemik tanah wakaf Kampung Galeong selanjutnya akan dikawal melalui rekomendasi DPRD serta koordinasi bersama pemerintah daerah, BWI, kepolisian, nazir, dan pihak terkait lainnya. Sementara pembersihan sampah dan material di area tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan pengurus nazir. (Qor)












