Beranda / Kota Tangerang / Predator Sexsual Anak di Kota Layak Anak, Dewan Desak Walikota Tangerang Terbitkan Perwal.

Predator Sexsual Anak di Kota Layak Anak, Dewan Desak Walikota Tangerang Terbitkan Perwal.

TangerangKini, Kota Tangerang — Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng citra Kota Tangerang yang dikenal sebagai Kota Layak Anak.

Seorang siswa laki laki berinisial R (14), yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP, menjadi korban dugaan tindak asusila yang dilakukan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 23 Kota Tangerang berinisial SY.

Perbuatan bejat tersebut diduga berlangsung di ruang kerja pelaku sejak 7 Mei 2025, bahkan dilakukan hingga tiga kali pada waktu yang berbeda. Ironisnya, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak anak.

Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyayangkan kejadian memalukan ini. Terlebih, Kota Tangerang belum lama meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak.

“Korban ini siswa kelas 1, sedangkan pelaku adalah wakasek. Secara psikologis, ada relasi kuasa di sini. Tanpa ancaman pun, murid pasti merasa takut. Dalam konteks ini, meskipun tidak ada ancaman langsung, tekanan psikologis tetap ada sehingga korban mengikuti kemauan pelaku,” kata Arief, Selasa (12/8/2025).

Arief mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota untuk mengawal kasus ini. Ia memastikan bahwa terduga pelaku sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan dipindahkan ke posisi nonjob di Dinas, sehingga tidak lagi berinteraksi dengan siswa.

“Saya khawatir kalau memang benar ada kelainan seksual, ini bisa menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan. Jadi langkah pertama memastikan pelaku tidak ada di sekolah. Saya juga minta kasus ini jadi atensi Kapolres, mengingat kita baru saja dapat predikat Kota Ramah Anak, tapi kasus seperti ini justru mencederainya,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Bersih-Bersih Dunia, Pemkot Sedekah untuk Palestina Melalui Sampah

Politisi PKS ini juga meminta Dindik proaktif melakukan deteksi dini untuk mencegah korban lain. Menurutnya, pola seperti ini sering kali menyisakan korban lebih dari satu, namun banyak yang memilih diam karena takut.

“Dinas jangan menunggu laporan. Harus turun langsung memfasilitasi deteksi korban lain, jika ada. Jangan sampai kasus ini hanya dianggap melibatkan satu korban,” ujarnya.

Selain itu, Arief menekankan pentingnya memperkuat regulasi. Ia mendorong lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang lebih tegas untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak, serta optimalisasi peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di bawah Kementerian Pendidikan.

“Kita sudah punya Perda Ketahanan Keluarga yang harusnya menjadi benteng bagi anak dan perempuan. Tinggal Perwalnya kita dorong, termasuk penegakannya. TPPK juga perlu ikut mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan laporan kasus ini yang dilayangkan atas nama inisial S. Ia menegaskan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk jumlah pastinya masih dalam penyelidikan. Proses penyelidikan masih berjalan, dan apabila naik ke tahap penyidikan melalui gelar perkara, akan kami informasikan kembali. Terlapor sudah diperiksa, dan hasil pemeriksaan akan kami sesuaikan dengan keterangan para saksi,” tutupnya.

Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang. (qor).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments