Beranda / Kota Tangerang / PT. Bola Intan Elastic Diduga Cemari Udara, DLH Kota Tangerang Lakukan Verifikasi

PT. Bola Intan Elastic Diduga Cemari Udara, DLH Kota Tangerang Lakukan Verifikasi

TangerangKini, Kota Tangerang – PT. Bola Intan Elastic yang berlokasi di Jalan Pembangunan 2 No.56, Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga telah mencemari udara akibat asap hitam pekat yang keluar dari cerobong pabrik.

Perusahaan tersebut diketahui memproduksi bahan karet elastis untuk celana boxer dan tekstil elastis. Dugaan pencemaran ini memicu kekhawatiran masyarakat sekitar terkait kualitas udara dan dampak lingkungan dari aktivitas industri di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan verifikasi lapangan sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa penindakan sepenuhnya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami akan melaksanakan tugas verifikasi lapangan berdasarkan kewenangan kami. Jika ada temuan di PT Bola Intan Elastic, kami hanya bisa memverifikasi dan melaporkannya ke Pemerintah Provinsi, karena ini sudah menjadi ranah mereka,” kata Dheny di Kantor DLH Kota Tangerang, Senin (14/07/2025).

Dheny menjelaskan, seluruh dokumen perizinan perusahaan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), telah terdaftar dan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pihak DLH Kota Tangerang hanya dapat mengawasi dan memberikan laporan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi.

Lebih lanjut, untuk memastikan kebenaran dugaan pencemaran, pihak DLH akan menggandeng laboratorium uji independen yang telah bersertifikasi agar hasilnya sah secara hukum.

“Kami akan lakukan uji laboratorium bersertifikasi, yang bisa dipertanggungjawabkan baik di pengadilan maupun di kepolisian. Dari situ akan terlihat apakah ada pelanggaran terkait emisi udara, limbah cair, atau lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Wagup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Ia juga menyebut bahwa PT Bola Intan Elastic telah memiliki dokumen persetujuan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh Pemprov. Dokumen tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan standar lingkungan yang telah disepakati.

“Pertek itu semacam perserujuan teknis yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Kami akan pastikan apakah implementasinya di lapangan sesuai dengan pertek atau tidak,” jelasnya.

Terkait sanksi jika terbukti melanggar, Dheny menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman, karena berdasarkan Permen PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, sanksi administratif maupun denda dijatuhkan oleh Pemprov berdasarkan tingkat kesalahan perusahaan.

“Kami hanya melakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, sanksi akan diberikan oleh provinsi. Kami tidak bisa bertindak langsung karena kewenangan itu bukan di tangan kami,” tutup Dheny.

Dugaan pencemaran udara oleh PT. Bola Intan Elastic menjadi sorotan serius, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri di wilayah tersebut. Dengan terbatasnya kewenangan Pemkot Tangerang, kini semua mata tertuju pada langkah konkret Pemerintah Provinsi Banten dalam menindaklanjuti temuan ini.

Masyarakat berharap, proses verifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan secara independen dapat membawa kejelasan hukum serta jaminan perlindungan terhadap lingkungan dan kualitas udara yang sehat.(Qor).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments