Beranda / Kota Tangerang / Puluhan Massa PBM Desak Dugaan Pencemaran Lingkungan di PT Pardic Jaya Chemicals Diusut Tuntas

Puluhan Massa PBM Desak Dugaan Pencemaran Lingkungan di PT Pardic Jaya Chemicals Diusut Tuntas

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Puluhan massa yang tergabung dalam Putera Bangsa Menggugat (PBM) menggelar aksi damai di depan PT Pardic Jaya Chemicals, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (02/06/2026).

Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berdampak kepada masyarakat sekitar.

 

Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari aktivis, pemuda, mahasiswa, dan warga Kota Tangerang membawa spanduk serta poster berisi tuntutan agar persoalan dugaan pencemaran lingkungan mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

Koordinator aksi, Roni Anggi Ramadhan Harahap, mengatakan aksi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta dokumen hasil analisis laboratorium yang telah dipelajari pihaknya.

“Aksi yang kami lakukan hari ini berangkat dari adanya laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta dokumen hasil analisis laboratorium yang kami terima dan pelajari. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Roni.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan untuk menghakimi atau memvonis pihak tertentu. Menurutnya, PBM tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendorong proses penegakan hukum yang profesional serta transparan.

“Kami tegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghakimi atau memvonis pihak mana pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami dorong adalah keterbukaan, transparansi, dan penegakan hukum yang profesional sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kepastian lingkungan,” katanya.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah Kelurahan Poris Plawad Kota Tangerang Disambut Antusias Warga

PBM juga meminta PT Pardic Jaya Chemicals membuka informasi terkait pengelolaan limbah serta mendukung seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Roni, apabila nantinya ditemukan fakta dan bukti adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Harapan kami sederhana, yaitu lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi masyarakat. Karena lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara dan menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

PBM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sah dan konstitusional. Jika belum ada respons yang dinilai memadai dari pihak terkait, mereka berencana menempuh langkah lanjutan berupa audiensi, pengaduan resmi kepada instansi berwenang, hingga aksi damai lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments