TANGERANGKINI, KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 35 pelajar karena bolos sekolah, Selasa (30/05/2023).
Puluhan pelajar tersebut terjaring petugas Satpol PP dalam kegiatan patroli gabungan rutin sebagai upaya meminimalisir kejadian Trantibumas di lingkup Puspemkab Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 35 siswa-siswi yang kita amankan saat melakukan patroli. Puluhan pelajar tersebut kami dapati sedang nongkrong pada jam sekolah,” ujar Kepala Satpol PP Kab Tangerang, Fachrul Rozi.
Puluhan pelajar tersebut diamankan ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pembinaan. Selain itu, puluhan pelajar tersebut diminta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi kembali tindakan tak terpuji tersebut.
“Mereka kami berikan pembinaan berupa pemahaman agar mereka tidak kembali bolos sekolah, kami juga hukuman ringan yang sifatnya mendidik kepada mereka,” lanjutnya.
Fachrul menegaskan, pihaknya juga tidak akan pernah bosan untuk melakukan patroli khususnya di sekitar lingkup Puspemkab Tangerang.
Ia mengimbau kepada pihak sekolah agar memberi pembinaan lanjutan kepada para murid yang terjaring. Menurut Kasatpol PP, hal tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada para murid yang bolos agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“Kami harapkan peran serta orang tua dan pihak sekolah juga untuk bersama sama mengawasi siswa-siswinya. Jangan sampai mereka bolos sekolah dan sampai terlibat dalam hal-hal negatif yang bisa berdampak buruk bagi masa depan mereka nantinya,” tandasnya.(Dskm/Red)