PWI Pusat Minta Kejagung Hormati UU Pers dalam Kasus Direktur JAKTV    

 

PWI Pusat Minta Kejagung Hormati UU Pers dalam Kasus Direktur JAKTV

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar. Kejaksaan menuduh yang bersangkutan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara korupsi. Menurutnya, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditrangkap atau dikriminalisasi.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, Selasa (22/4/2025).

Pernyataan Hendry merespons penjelasan Kejaksaan Agung seperti dimuat di media yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar: korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.

Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kompetensi menilai suatu karya jurnalistik. Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegas Hendry.

Ia juga mengingatkan bahwa antara Dewan Pers dan Polri, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang menyepakati bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.

Baca Juga:  Turnamen Basket Pinbal Resmi Ditutup, Wawali: Semoga Lahir Generasi Atlet yang Menginspirasi

“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Hendry.

Terkait tuduhan adanya bayaran yang masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar, Hendry menyatakan bahwa hal itu seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada manajemen media tempatnya bekerja. Jika terbukti menyimpang, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan oleh atasannya, misalnya berupa skorsing.

“Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Kalau pun ada itikad buruk, harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana,” jelasnya.

Hendry menegaskan bahwa jika pendekatan semacam ini terus dilakukan, akan ada risiko kriminalisasi terhadap pers. “Lama-lama kejaksaan bisa baca berita satu per satu, lalu menyimpulkan sendiri dan menjadikan wartawan tersangka,” ujarnya.

Hendry berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak. “PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung menghargai UU Pers, yang seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian penting dari demokrasi yang kita anut,” tutup Hendry.

Berita Terkait

GP Ansor Kota Tangerang Desak Polisi, Usut Tuntas Persekusi Kader Banser
Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai BLUD Diundur, Kadinkes : Pendaftar Sangat Banyak, Perlu Persiapan yang Lebih Optimal
Seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Resmi Dibuka 23 hingga 30 September 2025
Akses Pendidikan di Kota Tangerang Mudah: Angkutan Bus Tayo dan Si Benteng Gratis Bagi Pelajar
Gerakan World Cleanup Day di Kota Tangerang Sukses Kurangi 9,1 Ton Sampah
Seminar Personal Branding, Pimpinan Pemkot Tangerang Ajak ASN Perkuat Kepercayaan Publik
Saat Apel Pagi, Sekda: Maksimalkan Pelayanan dan Program Berdaya Guna
Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal Dukung Siskamling di RT/RW Diaktifkan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:20

GP Ansor Kota Tangerang Desak Polisi, Usut Tuntas Persekusi Kader Banser

Senin, 22 September 2025 - 18:18

Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai BLUD Diundur, Kadinkes : Pendaftar Sangat Banyak, Perlu Persiapan yang Lebih Optimal

Senin, 22 September 2025 - 18:15

Seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Resmi Dibuka 23 hingga 30 September 2025

Senin, 22 September 2025 - 18:12

Akses Pendidikan di Kota Tangerang Mudah: Angkutan Bus Tayo dan Si Benteng Gratis Bagi Pelajar

Senin, 22 September 2025 - 18:08

Gerakan World Cleanup Day di Kota Tangerang Sukses Kurangi 9,1 Ton Sampah

Senin, 22 September 2025 - 18:03

Saat Apel Pagi, Sekda: Maksimalkan Pelayanan dan Program Berdaya Guna

Minggu, 21 September 2025 - 07:25

Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal Dukung Siskamling di RT/RW Diaktifkan

Minggu, 21 September 2025 - 06:03

Anggota DPRD Kota Tangerang Ridwan Akbar Dukung Investasi Kondusif Bebas Pungli dan Premanisme

Berita Terbaru