Beranda / Kota Tangerang / Tambah Macet, Event Tangerang 10K Dilalui Truk Besar

Tambah Macet, Event Tangerang 10K Dilalui Truk Besar

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Kemacetan panjang terjadi di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang saat gelaran perdana event lari nasional Tangerang 10K, pada Minggu (07/12/2025) pagi.

Di tengah antrian kendaraan yang tersendat, sebuah truk besar terlihat melintas dan diduga melanggar jam operasional kendaraan berat yang telah diatur oleh pemerintah kota.

Acara lari yang dimulai sejak pukul 05.00 hingga 08.30 tersebut mengambil rute mengelilingi kawasan pemerintahan Kota Tangerang hingga ke arah Jalan Pantura dan perempatan Taman Makam Pahlawan. Penutupan jalan dan padatnya peserta lari membuat arus lalu lintas tersendat parah.

Di balik kemacetan tersebut, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan kendaraan berat yang justru ikut terjebak di jalur macet, padahal aturan Pemkot Tangerang melarang truk besar beroperasi pada pagi hari.

Salah satu pengendara motor bernama Fahri, hampir celaka akibat posisi motornya yang terhimpit di dekat truk tersebut. Ia mengaku sedang terburu-buru menuju rumah sakit untuk menjenguk saudaranya.

“Jadi saya mepet-mepet di truk. Hampir aja kejepit sama truk. Wah, engap banget, benar-benar kagak gerak sama sekali,” keluhnya.

Lalu, Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya acara lari yang menyebabkan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.

“Saya enggak tahu ada acara apa, orang pada lari-lari gitu. Kalau saya maksain lewat karena buru-buru, bisa-bisa kejepit. Akhirnya saya ngalah,” ujarnya.

Baca Juga:  Catat! Ini Nomor WhatsApp Resmi Layanan Kota Tangerang

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan pengaturan lalu lintas dalam setiap kegiatan besar yang digelar di pusat kota.

“Kalau ada kegiatan seperti itu, benar-benar diperhatikan lagi kondisi jalannya. Jangan sampai bikin macet parah kayak gini,” pungkasnya.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi terkait pelanggaran jam operasional kendaraan berat kepada salah satu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang berada di lokasi, petugas tersebut enggan berkomentar.

“Saya enggak tahu. Sekarang lagi ada acara makanya macet,” ujarnya singkat sebelum kembali bertugas.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No. 93 Tahun 2022, kendaraan angkutan berat seperti truk bertonase besar hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Pada jam sibuk, kendaraan berat dilarang melintas di wilayah dalam kota demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.

Aturan tersebut secara khusus mengatur kendaraan pengangkut material tambang seperti tanah, pasir, dan batu. Namun, kejadian di pagi itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lapangan.

Warga berharap Dishub Kota Tangerang lebih tegas dalam menegakkan aturan, terlebih ketika kota sedang menyelenggarakan kegiatan besar yang sudah pasti berdampak pada lalu lintas. (qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments