Tersangka WA Ditahan dalam Kasus Korupsi APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang    

 

Tersangka WA Ditahan dalam Kasus Korupsi APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com, Tigaraksa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Pada Kamis (13/2/2025), penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan WA, seorang operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

“WA bekerja sebagai operator pegawai swasta dan terlibat dalam penyimpangan sistem pencairan APBDes,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra.

Penetapan WA sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025. WA dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2025-2030 Resmi Dilantik

Setelah penetapan status tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 476/M.6.12/Fd.1/02/2025. “WA akan ditahan selama 20 hari, dari 13 Februari hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” tambah Doni.

WA diduga berperan dalam kegiatan fiktif bersama dua tersangka lain, AI dan HK, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus ini. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,27 miliar.

Kejari Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana desa.

Berita Terkait

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak
Hadiri Peringatan Nuzul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa
Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang
Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum
Resmikan Fasilitas Publik Hasil Swadaya, Sachrudin Apresiasi  Kebersamaan Warga
Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 
Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk
Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:19

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Senin, 17 Maret 2025 - 06:33

Hadiri Peringatan Nuzul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa

Senin, 17 Maret 2025 - 06:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:43

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:24

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:43

Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:44

Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru