Tangerangkini.com, Tigaraksa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Pada Kamis (13/2/2025), penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan WA, seorang operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.
“WA bekerja sebagai operator pegawai swasta dan terlibat dalam penyimpangan sistem pencairan APBDes,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra.
Penetapan WA sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025. WA dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan status tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 476/M.6.12/Fd.1/02/2025. “WA akan ditahan selama 20 hari, dari 13 Februari hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” tambah Doni.
WA diduga berperan dalam kegiatan fiktif bersama dua tersangka lain, AI dan HK, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus ini. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,27 miliar.
Kejari Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana desa.