Tangerangkini.com, TANGERANG — Seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang kian mengerucut dan kini memasuki babak akhir.
Tiga nama berhasil lolos ke tahap terakhir, yakni Dedi Ochen, Jatmiko Murdiono, dan Prapanca Ardhina Wiradisuria. Ketiganya dinyatakan lolos setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Panitia Seleksi pada 8–10 Oktober 2025.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin memastikan proses seleksi berjalan transparan dan objektif. Ia menegaskan tak ada intervensi politik maupun kepentingan lain dalam penentuan calon pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola pasar-pasar di Kota Tangerang tersebut.
“Memang kita upayakan seobjektif mungkin. Saya juga bentuk panitia seleksi, kemudian juga melibatkan tenaga profesional, dari akademisi dan praktisi. Itu semua dari luar. Kita nggak intervensi,” ujarnya, usai memimpin proses seleksi, Kamis (23/10/2025).
Lanjutnya, ia menambahkan, sosok yang dicari bukan sekadar mampu mengelola pasar, tetapi juga harus memiliki visi besar dan inovatif dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.
“Kriterianya yang profesional. Dia memahami tentang karakteristik pasar di Kota Tangerang, bisa melakukan inovasi-inovasi untuk menjadikan pasar itu sebagai pusat perekonomian yang maju,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, mengungkapkan bahwa hasil seleksi tengah difinalisasi.
“Mungkin dalam waktu dekat, karena tadi sudah wawancara langsung, baik dengan Pak Wali maupun dengan kita. Insyaallah dalam waktu dekat, mungkin ya tinggal tunggu beberapa hari hasilnya, karena ini masih digodok,” ujarnya.
Lalu ia menyebut, dari seluruh peserta kini tersisa tiga kandidat terbaik. Mereka dinilai berdasarkan komitmen, profesionalitas, serta kemampuannya dalam menata dan menggali potensi pasar.
“Ya sesuai dengan persyaratan yang ada, bagaimana agar Dirut PD Pasar ini bisa memajukan PD Pasar, menggali potensi yang sebaiknya bisa memimpin supaya pasar lebih maju, lebih tertib, lebih indah, sehingga masyarakat senang datang ke pasar,” paparnya.
Terkait isu bahwa salah satu peserta berasal dari partai politik, Herman menegaskan hal itu diperbolehkan dalam proses seleksi, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi setelah penetapan.
“Dalam pendaftaran boleh, tapi setelah terpilih harus mengundurkan diri,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tangerang berharap, sosok yang terpilih nantinya benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi pengelolaan pasar tradisional menjadikannya lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat. (qor).












