Tangerangkini, Kota Tangerang – Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang meluncurkan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.
Seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah dapat diakses menggunakan Pajak Online Kota Tangerang melalui website pajakonline.tangerangkota.go.id terhitung mulai 1 Februari 2024 lalu.

Kepala BPKD KotaTangerang, Tatang Sutisna menjelaskan bahwa perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang. Sebelumnya, BPKD Kota Tangerang akan menutup Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) pada 31 Januari 2024 yang lalu.
Menurut Tatang, kebijakan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama.
“Jadi mulai besok para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” jelasnya, Jumat (29/3/2024).
Selanjutnya, BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan yang akan diberikan.
Bukan hanya itu, pengalihan juga tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit. Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).
Tatang juga memastikan bahwa perubahan ini diperuntukkan untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD .
“Ya, semuanya menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan akses layanan tersebut dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang yakni 0811-8884-454 atau pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id.(Adv)












