Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja - Tangerang Kini    

 

Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com,Kota Tangerang– Pegawai Inspektorat Kota Tangerang diduga melanggar jam kerja. Pasalnya saat wartawan mendatangi Kantor Inspektorat

yang berada di Jalan KS, Tubun, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang seorang security mengatakan kalau para pegawai sedang istirahat. Padahal waktu itu menunjukan Pukul 14.37 WIB, tepat hari Selasa (4/3/2025).

“Kan pada istirahat, belum kelar istirahatnya,” kata Security yang sedang berjaga di gerbang Kantor Inspektorat.

Wartawan yang mendengar informasi itu kemudian pergi, alhasil tidak bisa menemui pejabat Inspektorat yang ingin di konfirmasinya.

Atas informasi itu, diduga para pegawai Inspektorat Kota Tangerang telah melanggar aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menjadi sorotan mengingat Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Baca Juga:  Libatkan 460 Personel, Polres Metro Tangerang Gelar Patroli Besar Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Dalam edaran tersebut, Pemkot Tangerang mengatur penyesuaian jam kerja ASN, dengan ketentuan bahwa jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.

Penyesuaian jam kerja ini dibuat untuk menyesuaikan dengan situasi selama bulan Ramadan, namun kenyataannya beberapa ASN di Inspektorat Kota Tangerang tidak mengikuti ketentuan tersebut pada jam kerja yang telah ditetapkan. Kejadian ini memicu pertanyaan terkait disiplin pegawai pemerintahan dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(qor/red)

Berita Terkait

Pertama di Banten, Pemkot Tangerang Inisiasi MoU OJT dengan SMK se-Kota Tangerang 
Rembuk Stunting, Wabup Intan: Target 5 Tahun Kab. Tangerang Zero Stunting
Pemkot Gelar Seleksi Duta Pemuda, Sekda : Pemuda Harus Bisa Berkontribusi Nyata Bagi Kotanya
Respons Cepat, Sachrudin Cek Perbaikan Turap dan Rancang Embung
Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar di Dalam Kontrakan di Kosambi Tangerang
Susun Program Kerja, KNPI Kota Tangerang Gelar Pra-Rakerda
Polsek Pinang Bekuk Dua Pengedar Sabu
Sachrudin dan Maryono Hadir Dukung Langsung Peserta MTQ XXII Tingkat Provinsi
Berita ini 62 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:39

Pertama di Banten, Pemkot Tangerang Inisiasi MoU OJT dengan SMK se-Kota Tangerang 

Senin, 28 April 2025 - 07:37

Rembuk Stunting, Wabup Intan: Target 5 Tahun Kab. Tangerang Zero Stunting

Senin, 28 April 2025 - 06:37

Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional

Senin, 28 April 2025 - 00:00

Pemkot Gelar Seleksi Duta Pemuda, Sekda : Pemuda Harus Bisa Berkontribusi Nyata Bagi Kotanya

Minggu, 27 April 2025 - 11:44

Respons Cepat, Sachrudin Cek Perbaikan Turap dan Rancang Embung

Sabtu, 26 April 2025 - 17:06

Susun Program Kerja, KNPI Kota Tangerang Gelar Pra-Rakerda

Sabtu, 26 April 2025 - 11:38

Polsek Pinang Bekuk Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 05:33

Sachrudin dan Maryono Hadir Dukung Langsung Peserta MTQ XXII Tingkat Provinsi

Berita Terbaru