Beranda / Kota Tangerang / 1.128 Botol Miras Dimusnahkan di HUT ke-33 Kota Tangerang, Penutup Masa Tugas Kasatpol PP

1.128 Botol Miras Dimusnahkan di HUT ke-33 Kota Tangerang, Penutup Masa Tugas Kasatpol PP

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Sabtu (28/02/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang yang mengusung tema Bersama Melayani Tiada Henti.

Pemusnahan dilakukan di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, Kajari, Dandim, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekda, Kepala BNN, Ketua MUI, para kepala OPD, camat, serta unsur TNI dan Polri. Hadir pula Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan di 13 kecamatan.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin dan tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Miras tersebut disita dari warung-warung, kios, hingga penjual jamu sepanjang periode Maret 2025 hingga Februari 2026.

Menariknya, momen pemusnahan miras dalam HUT ke-33 Kota Tangerang ini juga menjadi penutup masa tugas Irman Puja hendra sebagai Kepala Satpol PP Kota Tangerang. Ia dijadwalkan memasuki masa purnatugas pada keesokan harinya, sehingga kegiatan tersebut menjadi bagian akhir pengabdiannya dalam penegakan Perda di Kota Tangerang.

Baca Juga:  Sachrudin: Terus Terapkan Nilai Pancasila dalam Setiap Pelayanan Publik

Menurutnya, jumlah sitaan tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, tercatat sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan. Penurunan tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran serta efektivitas pengawasan bersama.

“Ini bukti konkret pelaksanaan tugas kami dengan dukungan kuat dari TNI, Polri, dan masyarakat. Namun, tantangan saat ini adalah tren penjualan miras secara daring. Ini yang sedang kami kaji untuk dicarikan solusi agar peredarannya bisa diminimalisasi dan dicegah,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi penegakan hukum yang telah melalui proses sidang tipiring, dengan total 1.128 botol dari berbagai jenis dan merek. Pemerintah Kota Tangerang akan terus berkomitmen menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005,” tegasnya.

Atas nama Pemerintah Kota Tangerang, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan pihak terkait yang telah bersinergi menjaga kondusivitas kota.

Di momentum HUT ke-33 ini, Sachrudin mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol.

“Jadikan Ramadan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman bagi kita semua,” pungkasnya. (qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments