TangerangKini.com, Kota Tangerang — Upaya menjaga kualitas udara di Kota Tangerang terus digencarkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melalui Satgas Langit Biru menintensifkan pengawasan terhadap emisi industri serta pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor selama September hingga Oktober 2025.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mendukung Program Langit Biru Nasional yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Program tersebut bertujuan menekan polusi udara dari dua sumber utama, yakni sektor industri dan transportasi.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya menurunkan tim Bidang Pengawasan dan Penataan Kebijakan Lingkungan Hidup (PPKLH) untuk memantau 12 perusahaan dari total 38 industri yang masuk daftar prioritas pengawasan tahun ini.
Fokus pemeriksaan meliputi sumber pencemaran udara, kinerja alat pengendali emisi, efisiensi cerobong, serta uji laboratorium terhadap kualitas udara ambien dan gas buang.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh industri taat terhadap baku mutu emisi. Kita ingin semua bergerak bersama menjaga kualitas udara Tangerang,” ujarnya.
Selain pengawasan industri, DLH juga menggelar Operasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor di tiga titik strategis, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Metland Boulevard, pada 28–30 Oktober 2025.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari DLH, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/Tgr, Satpol PP, Dishub, Diskominfo, PT Chamviro, serta sejumlah media massa.
Dari target 2.000 kendaraan, sebanyak 1.451 kendaraan berhasil diuji. Hasilnya, 1.260 kendaraan (89%) dinyatakan lulus uji emisi, terdiri atas 1.032 kendaraan berbahan bakar bensin dan 228 kendaraan berbahan bakar solar.
Sementara itu, 136 kendaraan (11%) belum memenuhi standar emisi dan diminta segera melakukan perawatan mesin.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 103 Tahun 2023, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan teguran dan diwajibkan melakukan perawatan. Apabila tetap melanggar, pelanggar dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta.
Selain penegakan aturan, DLH juga terus melakukan edukasi publik tentang pentingnya merawat kendaraan secara berkala guna menekan emisi gas buang dan menjaga kualitas udara.
Seluruh hasil pengawasan industri dan uji emisi kendaraan telah dilaporkan ke Direktorat PPMU KLHK dan diintegrasikan ke sistem nasional Si-UMI (Sistem Uji Emisi Nasional). Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akurasi, dan standardisasi data lingkungan secara nasional.
“Angka 89 persen kepatuhan adalah sinyal positif. Tapi kita tidak boleh puas. Kolaborasi pemerintah, industri, dan masyarakat harus terus diperkuat agar udara Tangerang semakin bersih,” tegasnya.
Menuju Kota yang Bersih dan Berkelanjutan
Melalui Satgas Langit Biru, DLH Kota Tangerang optimistis dapat menjaga langit Tangerang tetap biru dan udara kota semakin sehat. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar Pemkot Tangerang menuju kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Langit biru kini bukan sekadar cita-cita, melainkan bukti nyata hasil kerja bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga bumi tempat berpijak. (ADV)












