Beranda / Kota Tangerang / Langgar Perda, LSM GIAS Desak Satpol PP Kota Tangerang Segel Family Mart di Karawaci

Langgar Perda, LSM GIAS Desak Satpol PP Kota Tangerang Segel Family Mart di Karawaci

Tangerangkini.com, Kota Tangerang — Pembangunan dan operasional dua gerai minimarket modern Family Mart di Kelurahan Sukajadi dan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam. Langkah ekspansi ritel komersial tersebut diduga kuat belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menabrak aturan zonasi usaha.

Atas indikasi pelanggaran tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (LSM GIAS) Kota Tangerang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan dan penghentian operasional sementara di kedua lokasi. Sabtu (23/08/2026)

Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji, menegaskan bahwa Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bertindak objektif tanpa tebang pilih.

“Kami mendesak Kasatpol PP Kota Tangerang segera turun ke lapangan. Jangan ada pembiaran terhadap pengembang komersial yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan dasar. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak tatanan tata ruang, tetapi juga melecehkan wewenang pemerintah daerah,” ujar Ajis.

Operasional gerai minimarket yang tidak mendahului izin resmi ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial:
PP No. 16 Tahun 2021: Kewajiban kepemilikan PBG sebelum konstruksi dan pemanfaatan bangunan.
Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014 tentang aturan teknis dan administratif pendirian bangunan komersial.
Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan
Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2019 tentang regulasi ketat terkait zonasi, jarak antar-gerai, serta perlindungan usaha mikro setempat.

Baca Juga:  Revolusi Sampah !! Kota Tangerang Gandeng PT. SBI, Rubah Sampah Jadi Rupiah

Selain berdampak pada tatanan tata ruang, praktik usaha tanpa izin ini berpotensi menimbulkan fiscal loss atau kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Potensi retribusi daerah yang terancam hilang meliputi retribusi PBG/SIMBG, pajak parkir dan reklame yang tidak terregistrasi, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas produk makanan dan minuman siap saji (Ready to Eat/Drink).

Guna mencegah kerugian negara yang lebih besar dan menjamin kepatuhan hukum, LSM GIAS meminta Kasatpol PP Kota Tangerang segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) serta menyegel sementara operasional gerai FamilyMart di Sukajadi dan Pabuaran hingga seluruh proses perizinan terpenuhi.(red)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments