Beranda / Kota Tangerang / Diduga Tak Berizin, Pemkot Tangerang Diminta Tertipkan Pembangunan Indomaret

Diduga Tak Berizin, Pemkot Tangerang Diminta Tertipkan Pembangunan Indomaret

TangerangKini.com Kota Tangerang – Pembangunan gerai Indomaret di Jalan Puniks, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara proses pengerjaan masih berlangsung hingga bangunan tampak mendekati rampung.

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (19/08/2026), sejumlah pekerja masih terlihat melakukan pengerjaan di bagian depan bangunan. Material berupa tumpukan batu dan puing pembangunan juga tampak berada di area bahu jalan.

‎Bangunan tersebut terlihat memiliki empat pintu troli dengan rolling door berwarna hijau. Bagian depan bangunan juga tampak masih dalam tahap pengerjaan, sementara sejumlah material masih berserakan di sekitar lokasi.

‎Sebelumnya, mandor pembangunan bernama Aris mengatakan pekerjaan telah berlangsung sekitar satu bulan. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut dan menyebut pembangunan diawasi oleh perwakilan dari Indomaret.

‎”Sudah sebulan. Kurang tahu aku kalau yang punya, cuma lewat pengawas sih. Pengawasnya Pak Mulyadi, tadi baru pulang,” kata Aris.

‎Ketika ditanya mengenai perizinan pembangunan, termasuk PBG, Aris mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, persoalan perizinan berada di pihak pengawas.

‎”Kalau soal izin kurang tahu juga. Semua dari si pengawas paling,” ujarnya.

‎Ia juga menjelaskan, para pekerja di lokasi berasal dari kelompok berbeda dengan tugas masing-masing. Ia sendiri mengaku hanya menangani pekerjaan batu.

Baca Juga:  Mobil Dicuri Tetangga Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari Sejam di Gading Serpong

‎”Kalau dari kita beda-beda orang. Banyak yang ngerjain. Kita ngerjain batunya saja, kalau selebihnya kurang tahu,” tuturnya.

‎Ketua Forum Aktivis Tangerang (Fortang), Trisyahrizal, meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait segera turun tangan untuk mengecek legalitas pembangunan tersebut.

‎”Kami meminta Pemkot Tangerang segera turun dan mengecek perizinannya. Kalau memang PBG-nya belum ada, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kemudian persoalan izinnya dipermasalahkan,” kata Trisyahrizal.

‎Menurutnya, pengawasan terhadap pembangunan harus dilakukan sejak proses pengerjaan berlangsung agar setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎”Ini bukan soal menghambat investasi atau usaha. Kami hanya meminta aturan ditegakkan. Kalau izinnya lengkap, silakan berjalan. Tapi kalau memang belum lengkap, harus ditertibkan,” tegasnya.

‎Selain dugaan persoalan perizinan, keberadaan material dan puing pembangunan yang melebar hingga ke bahu jalan juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.

‎Fortang mendorong Pemkot Tangerang segera melakukan pemeriksaan, termasuk memastikan status PBG serta kelengkapan perizinan lainnya sebelum gerai tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments